Minggu, 18 November 2012

Korupsi Struktural di Tanah Papua Barat

MENGGUNAKAN DANA OTONOMI KHUSUS BAGI KEPENTINGAN PRIBADI DAN KELOMPOK LALU MEMBUAT SENGSARA MASYARAKAT ADAT PAPUA BARAT, BERBUNTUT SEMAKIN MENGUATNYA TUNTUTAN ASPIRASI PAPUA BARAT MERDEKA SEBAGAI AKIBAT PELAYANAN PEMERINTAHAN YANG BURUK DAN DIANGGAP GAGAL.
Oleh. Dorus Wakum

Mengapa Provinsi Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar urutan pertama dan kedua provinsi termiskin di Indonesia?, hal ini tidak seimbang dengan besarnya dana otonomi khusus yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat ke Tanah Papua Barat, belum lagi APBD, APBD-P, Dana Ibah dari pusat melalui berbagai departemen maupun kementerian, tetapi realita pembangunan infrastruktur yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat tidaklah berarti apa-apa.

Kemampuan Para Pemimpin di Tanah Papua Barat dalam melayani warga masyarakat patut dipertanyakan, dengan banyaknya gelar yang disandang tidak serta merta merubah pelayanan pemerintahan daerah bagi masyarakat, tetapi sebaliknya korupsi semakin marak dan meluas. Apa sesungguhnya yang menyebabkan masyarakat adat papua dan papua barat tetap hidup dibawah garis kemiskinan.

Menurut hasil Sensus BPS 2010, bahwa Provinsi Papua Barat dan Papua menempati urutan pertama dan kedua, BPS mencatat sejumlah wilayah masih menghadapi persoalan kemiskinan yang tinggi. Bahkan, angka kemiskinan yang tertinggi itu justru terjadi di wilayah dengan kekayaan sumber alam melimpah, seperti Papua dan Papua Barat. Prosentase angka kemiskinannya mencapai 34-36 persen, jauh lebih besar dibandingkan rata-rata nasional sebesar 13,33 persen.

Selain Papua, propinsi lain yang memiliki prosentase penduduk miskin tinggi adalah Maluku, Nusa Tenggara, Aceh, Bangka Belitung dan lainnya. Jumlah penduduk di propinsi-propinsi tersebut yang memang tidak sebanyak di Jawa, tetapi secara prosentase dibandingkan total penduduk di wilayah tersebut, kelompok orang miskinnya sangat tinggi.

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melansir Provinsi terkorup di Indonesia selain, diantaranya; 1). Provinsi DKI Jakarta dengan kerugian negara sebesar Rp 721.519.140.000 (715 kasus). 2). Provinsi Aceh Rp 669.849.650.000 (629 kasus). 3). Provinsi Sumatera Utara Rp 515.569.770.000 (334 kasus). 4). Provinsi Papua Rp 476.986.970.000 (281 kasus). 5). Provinsi Kalimantan Barat Rp 289.858.520.000 (334 kasus). Dan 6). Provinsi Papua Barat Rp 169.053.340.000 (514 kasus). Hal ini membuktikan bahwa benar-benar papua dan papua barat terpuruk dalam pengelolaan anggaran negara selama 2005-2011.

Sementara dari hasil audit BPK-RI bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus sejak 2002-2010, dari dana Otsus senilai Rp. 28.842.036.297.420,00. Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp. 19.113.680.046.146,00 untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dari hasil audit BPK-RI bahwa terdapat temuan pencairan dana otonomi khusus yang dilakukan oleh Gubernur,Bupati, Wali Kota, dan Kepala SKPD se Provinsi Papua dan Papua Barat tidak sesuai peruntukannya.

Salah satu contoh adalah kebijakan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu,SH dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Dr. Ahmad Hatary yang telah mendepositokan Dana Otsus senilai Rp. 1,2 Trilyun di Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD) dan Bank Mandiri Cabang Utama Jayapura yang mana Dr. Ahmad Hatary melakukan pemindahbukuan tanpa menggunakan mekanisme SP2D dan SPM, sehingga dapat diduga bahwa penggunaan dana tersebut tidak jelas peruntukannya.

Dari hasil Sensus BPS 2010, bahwa Provinsi Papua Barat dan Papua berprestasi pada tingkat termiskin di Indonesia, selanjutnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melansir predikat provinsi terkorup di indonesia; dimana Papua menempati urutan ke 4 , sementara Papua Barat urutan ke 6 sejak 2005-2010. Dari Dana APBN,APBD, termasuk Dana Otsus senilai Rp. 28,8 Trilyun dengan kerugian negara yang wajar diduga senilai Rp. 19,1 Trilyun.

Untuk hal dimaksud, maka benar bahwa Korupsi Struktural yang selama ini terjadi di Tanah Papua Barat , sejak digulirnya Dana Otonomi Khusus tahun 2002-2010 ternyata telah terjadi banyak terdapat kerugian negara yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,kelompok, dan kroni-kroni para pejabat yang selama ini tidak peduli akan situasi dan kondisi sosial masyarakat adat di tanah papua barat yang mengakibatkan Kemiskinan Akud dan semakin memacu semangat tuntutan Aspirasi Papua Barat Merdeka.

Walhasil, Isu Papua Barat Merdeka dijadikan bargaining oleh para pejabat yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi guna melegalkan perbuatan mereka yang ternyata bejat dan busuk. Maka Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum sudah seharusnya menangkap dan menahan para pelaku yang selama ini telah membuat jurang pemisah antara rakyat dan pemerintah.

Korupsi adalah suatu tindakan busuk dan jahat yang dilakukan oleh orang pribadi, kelompok maupun korporasi untuk memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang mengakibatkan kemiskinan bagi orang lain dan negara dirugikan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Loading...