Sabtu, 13 Oktober 2012

"MENGAPA PAPUA HARUS MERDEKA"

ALASAN MENDASAR RAKYAT PAPUA MEMPERJUANGKAN HAK KEMERDEKAANNYA
Oleh. Dr. Jacob Rumbiak
 
A.   Alinea Pertama Pembukaan UUD1945
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka segala bentuk penjajahan diatas muka bumi ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan”. Konstitisi Indonesia ini telah jelas membenarkan Rakyat Papua Barat yang adalah bangsa Melanesia mutlak harus bebas dari berbagai bentuk penjajahan termasuk yang datangnya dari pemerintah NKRI sendiri.


B.      Hak Azasi Manusia
Manusia sejak dilahirkan individu, keluarga dan bangsa,  bersamaan/ melekat langsung dengan hak hidup, hak milik dan hak kebebasan pemberian Tuhan Sang Penciptanya. Rakyat Papua secara individu, 312 suku  yang adalah satu bangsa Melanesia memiliki hak ini pemberian Tuhan Allah kepadanya, dimana siapapun dia dari bangsa manapun diatas dunia ini termasuk Penguasa Pemerintah NKRI sama sekali TIDAK dibenarkan menggunakan segala macam bentuk alasan untuk memusnahkan hak azasi manusia rakyat Papua Barat yang berkeinginan keras memisahkan diri dari  NKRI . 
C.      The South Pacific Commission tahun 1947
Dimasa lampau Dunia kita ini dibagi dalam beberapa kawasan oleh negara-negara Barat, dimana Kawasan Pasifik dan pemiliknya Bangsa Micronesia, Polynesia dan Melanesia ketika itu di Jajah oleh enam post colonial yakni ; Amerika, Perancis, Inggris, Belanda, Australia dan New Zealand. Enam negara penjajah ini  telah menyepakati suatu perjanjian ditahun 1947 yang dikenal dengan nama South Pacific Commission (SPC) bertempat di Canberra ketika itu, bertujuan mempersiapkan pembangunan social berupa pendidikan, kesehatan serta bidang ekonomi kepada rakyat ketiga bangsa pemilik Pacific ini sebagai langka awal persiapan menuju kemerdekaan mereka.

D.     Piagam  PBB 1960
Tigabelas tahun kemudian (yakni 14 Desember 1960) Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 1514 (XV) mengenai “Pemberian Kemerdekaan kepada rakyat wilayah-wilayah terjajah” Resolusi ini menegaskan kembali apa yang telah dimuat dalam Piagam PBB khususnya Pasal 73 ayat a dan b yang mengisyaratkan perlunya negara-negara penjajah(colonial) mempersipkan upaya mengatasi berbagai kekurangan khususnya bidan politik, ekonomi, social berupa kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan Piagam inilah enam negara colonial dikawasan Pacific mempersiapkan kemerdekaan bagi rakyat bangsa Micronesia, Polynesia dan Melanesia, dimana Forum (SPC) ini berfunsi sebagai penasehat dan konsultan berkaitan dengan program-program yang dikoordinir antara negara-negara penjajah (colonial) terhadap rakyat wilayah-wilayah jajahan mereka. Relaisasi  Piagam PBB 1960 sehubungan dengan SPC 1947, maka:
1.   New Zealand telah memberikan kemerdekaan kepada:
a.  Samoa Barat pada tahun 1962
b.  Kepulauan Cook tahun 1974.
c.  Tokelau tahun 1982 (namun masih ingin dibawah New Zealand sekalipun sudah diberi kesempatan untuk menentukan nmasib sendiri lewat sebuah referendum)
2.   Inggris telah memberika kemerdekaan kepada:
a.       Fiji, tahun 1970
b.       Tonga, tahun 1970
c.       Kepulauan Solomon, tahun 1978
d.       Tuvalu, tahun 1978
e.       Kiribati, tahun 1979
3.  Australia memberikan kemerdekaan kepada:
a.       Nauru, tahun 1968
b.       Papua New Guinea, tahun 1975
4.  Inggris dan Prerancis memberikan kemerdekaan kepada Vanuatu, tahun 1980
5. Perancis juga telah mempersiapkan New Caledonia, Willis dan Fotuna mendapatkan kemerdekaannya. Selain itu diawal tahun 2005, Preancis telah menyerahkan kekuasaan penuh ketangan Polynesia Tahity memperoleh kemerdekaanya.
6. Sikap pemerintah Netherlands terhadap Netherlands Nieuw Guinea (sekarang Papua). Atas dasar SPC 1947 dan Piagan PBB 1960 maka Papua dipersiapkan untuk merdeka. Buktinya ketika Konferensi Meja Bundar (the Roundtable Conference) 27 December 1949 pemerintah kerajaan Belanda hanya mengakui kedaulatan atas Indonesia saja. Netherlands Nieuw Guinea ketika itu TIDAK termasuk dalam pengakuan, karena pengaturannya telah diatur tersendiri.

E.       Hukum Allah (Perjanjian Baru Kisah Para Rasul 17: 26)

Allah mengatakan bahwa: “Dari satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk mendiami seluruh muka bumi, dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan batas-batas kediaman bagi mereka”. Allah telah memberikan batas-batas kediaman bagi berbagai bangsa didunia, termasuk untuk bangsa Indonesia. Begitu pula terhadap rakyat Bangsa Melanesia diwilayah kediamannya Papua Barat. Yang dimaksud musim-musim dalam Kisah Para Rasul ini adalah berbagai kekayaan alam yang Allah telah letakkan dalam wilayah bangsa-bangsa dengan batas-batasnya. Allah telah menciptakan Rakyat Papua Barat selaku Bangsa Melanesia mendiami wilayahnya Papya Barat yang berlimpahruah dengan kekayaan alamnya bagaikan surga di pacific TIDAK layak di jajah oleh bangsa asing siapapun dan kapanpun. Demikian Firman Allah. 

F.       Hukum Allah dalam Al-Qur’an

“Semua orang dilahirkan dalam keadaan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama”….(Pasal 1 DUHAM). Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan….”(Pasal 2 DUHAM).

I.       DASAR HUKUM INTEGRASI

Yang menjadi dasar hukum integrasi wilayah Papua Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:

A. Sejarah kerajaan Majapahit.
Berdasarkan Sejarah Nasional Indonesia, Pemerintah Indonesia mengklaim Papua Barat bagian dari wilayah kekuasaan Majapahit. Sejarah Indonesia menyatakan bahwa wilayah kekuasaan Majapahit meliputi Kepulauan Madagaskar(sekarang Republik of Malagasy)  sebelah Timur negara Mozambiq benua Afrika hingga Pulau Pas disebelah Barat negara Chili Benua Amerika bagian Selatan, dinama wilayah Papua masuk kedalamnya.

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT:
Rakyat Papua Menolak Alasan Sejarah Majapahit dan menilai alasan tersebut TIDAK BENAR. Mengapa?
  • Karena hingga saat ini TIDAK PERNAH ditemukan satu bukti atau tulisan nyata penandatanganan wilayah penaklukan antara para raja-raja kerajaan Majapahit dengan para pemimpin pemerintahan adat Papua ketika itu, padahal ketika itu hanyalah wilayah-wilayah penaklukan sajalah yang selalu diklaim sebagai bagian dari kekuasaan sebuah kerajaan yang kuat
  • Jika Indonesia mengklaim Papua bekas wilayah kekuasaan Majapahit bagian dari Indonesia, maka MENGAPA INDONESIA TIDAK MENGKLAIM Malagasi, Mauritius, Srilangka, Thailand, Malaysia, Singapore, berbagai negara Micronesia, Melanesia dan Polynesia termasuk Pulau Pas di Chili bagian  dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
B. Papua Barat bekas jajahan Belanda bagian dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa wilayah Papua Barat yang dulunya bekas jajahan pemerintah colonial Belanda adalah bagian dari NKRI.

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA:

Rakyat Papua Menolak Alasan Bekas Jajahan Belanda Bagian Dari Indonesia.
Alasan ini TIDAK dapat dibenarkan sebagai alasan pemerintah Indonesia untuk mengklaim wilayah Papua Barat bagian dari NKRI. Sebab jika pemerintah tetap berpegang pada alasan ini, maka megapa pemrintah Indonesia TIDAK mengklaim negara Suriname di Amerika Latin, Afrika Selatan dan Guinea Antilen di  Benua Afrika bagian dari Negara Kesastuan Republik Indonesia?

C. New York Agreement 15 Agustus 1962 Menjamin Wilayah Papua Bagian Dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia berpegang pada New York Agreement sebagai dasar hukum internasional yang menjamin wilayah Papua bagian dari Indonesia karena lewat hukum inilah proses pengembalian Papua Barat oleh Belanda kepada Indonesia, selanjutnya lewat hukum ini pula PEPERA terlaksana dan mendapat pengakuan 84 negara ketika itu (tahun 1969).

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA

Rakyat Papua Menyatakan New York Agreement Ilegal. Mengapa?

Karena ketika New York Agreement ditulis oleh Elsword Bunker (dipolomat Amerika ketika itu) sampai pada diratifikasikan oleh PBB, Badan dunia ini termasuk Amerika dan sekutunya sama sekali TIDAK pernah melibatkan wakil rakyat Papua membahas isi dari pasal-pasal agreement tersebut. Terlebih lagi ketika Pemerintah Kerajaan Belanda menyerahkan wilayah Papua Barat kepada PBB, Pemerintah kerajaan Belanda sama sekali TIDAK pernah melakukan konsultasi atau melibatkan wakil rakyat Papua membicarakan masalah peralihan kekuasaan wilayah Papua Barat ini dari Pemerintah Kerajaan Belanda kepada PBB dan sebagainya.

D. Pelaksanaan PEPERA tahun 1969 Menjamin Wilayah Papua Barat bagian dari NKRI
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia berpegang kokoh pada alasan PEPERA tahun 1969 yang menurut mereka telah melibatkan rakyat Papua Barat memilih bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT:
PEPERA 1969 TIDAK melaksanakan :
§  Pasal XVIII d New York Agreement yang menyatakan bahwa, semua orang dewasa perempuan dan laki-laki Papua diwajibkan HARUS memberikan suaranya dalam menentukan masa depan Papua (status politik Papua Barat kedepan). Melaikan HANYA mewakilkan 1.022 orang Papua yang DITUNJUK SECARA PAKSA dibawah todongan senjata TNI lewat extra intelligent tingkat tinggi dibawah komando langsung Majen  Ali Mortopo, yang dikoordinir secara rapih oleh pemrintah Indonesia di bawah Presiden Indonesia Letjen Soeharto.

§  Pasal XXII New York Agreement yang mejamin kebebasan rakyat Papua bergerak, berpikir, mengeluarkan pendapat serta bebas berpicara mengungkapkan hak-hak politiknya. Terhitung 1 Mei 1963 wilayah Papua Barat dialihkan kepada Indonesia oleh PBB, ketika itu pula Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soekarno mengeluarkan INPRES 1 Mei 1963 yang isinya:
  1. Wilayah Papua tertutup terhadap dunia luar/internasional. Mengapa? Tentunya pemerintah Indonesia telah memiliki rencana jahat berupa penangkapan terhadap rakyat Papua, penyiksaan, penculikan hingga pembunuhan secara sistematik terhadap rakyat Papua Barat yang akan menyuarakan hak kemerdekaannya enam tahun kedepan (1963-1969).
  1. Wilayah Papua Barat dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer/DOM. Ketika wilayah Papua Barat dirtutup oleh pemerintah militerisme Indonesia penjajah bangsa asing baru ketika itu dari dunia luar, disitulah militer Indonesia dengan leluasa melakukan penangkapan, penculikan, penyiksaan hingga pembunuhan kilat secara sistematik terhadap rakyat Papua Barat yang menyuarakan hak politiknya saat itu antara 1963 -1969 (enam tahun kedepan).
  2. Diberlakukannya Undang-Undang Subversive nomor 11/PNPS/Tahun 1963. Undang-undang ini diberlakukan sebagai landasan hukum negara NKRI guna menjerat dan menghukum siapapun aktivis Papua yang hendak memperjuangkan hak kemerdekaannya, dengan tuduhan merongrong kewibawaan NKRI/penjahat negara.
Berdasarkan data Indonesia human Rights TAPOL yang berkedudukan di London England mengatakan bahwa untuk membungkam sura rakyat Papua antara 1963 – 1969 (selama enam tahun itu) TNI telah membunuh lebih dari 10.000 jiwa rakyat Papua Barat yang menuntuk hak politiknya. Tindakan pembunuhan, penyiksaan, penculikan,  pemejaraan dan sebagainya adalah tindakan TERROR yang telah direncanakan secara sadar terkendali bagian STRATEGIS CIPTA RASA TAKUT agar rakyat Papua tidak buka mulut menyatakan hak kemerdekaannya. Tindakan ini telah membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia dan PBB BELUM PERNAH atau sama sekali TIDAK MENJALANKAN Pasal XXII New York Agreement 15 Agustus 1962.

F.   Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504, 19 NOVEMBER 1969

Pemerintah Indonesia mengklaim wilayah Papua bagian dari Indonesia dengan alasan bahwa “HASIL PEPERA tahun 1969” menunjukan rakyat Papua memilih bergabung dengan NKRI yang dilanjutkan lewat Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 19 November 1969 menunjukan 84 negara anggota PBB mendukung Indonesia menyatakan bahwa wilayah Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT

Dukumen PBB menyangkut pelaksanaan, pelaporan hasil PEPERA hingga proses penyelesaian di tingkat Majelis PBB untuk mengeluarkan Resolusi PBB  yang dikopi oleh Departemen Penerangan Indonesia dalam Buku yang berjudul: PEPERA di Irian Barat, Departemen Penerangan RI, 1969, halaman 488-497” memuat terlampau banyak penyimpangan yang patut dipertanyakan sebagai berikut:
  • Ketika Sidang Majelis Umum PBB sedang berlangsung, tuan Ortiz Sanz TIDAK HADIR untuk memberikan kesaksian sebenarnya tentang ya tidaknya prosedur pelaksanaan PEPEARA  berdasarkan Psal XVIII ayat d dan Pasal XXII New York Agreement 15 Agustus 1962 (halaman 488).
  • Pada tanggal 27 Oktober 1969 delegasi Indonesia telah mendesak Sekjen PBB  U Thant lewat wakilnya Mr Rols Bennet agar TIDAK mengadakan perobahan atau perbaikan hasil laporan Indonesia yang telah diserahkan langsung oleh pihak pemerintah Indonesia kepada PBB lewat Ortiz Sanz tanggal 18 Agustus 1969, dan U Thant menerima usul ini lewat wakilnya Mr Rols Bennet. Dengan demikian Indonesia dan PBB telah melakukan tindakkan KOLUSI dan NEPOTISME (halaman 489), ini artinya PBB dan Indonesia telah megeluarkan resolusi sebelum Majelis Umum PBB mengadakan konferensi PBB tanggal 19 November 1969.
  • Mr Ortiz Sanz mengakui bahwa PEPERA yang dilaksanakan itu TIDAK SESUAI dengan praktek-praktek penyelesaian internasional (halaman 491).
  • Berdasarkan penyimpangan ini maka 30 negara mayoritas negara-negara Afrika + Israel dari Timur Tengah MENOLAK mendukung Indonesia + 12 negara lainnya TIDAK HADIR sebagai protes bahwa PBB TELAH BERSIKAP TIDAK JUJUR dalam menjalankan misinya selaku Badan Dunia bagi penyelesaian masalah Bangsa-Bangsa di dunia ini (halaman 497)

II.     MASALAH 

Rakyat Papua Barat menuntut hak kemerdekaannya yang telah diperjuangkan selama 42 tahun (1 Mei 1963 – sekarang ini  tahun 2005), namun selalu saja terkandas. APA DAN MENGAPA rakyat Papua selalu gagal dan gagal?  Padahal kemauan seluruh rakyat Papua Barat telat bulat dan menyatu

Jawabannya adalah sangat sederhana sekali. Karena rakyat papua Barat BELUM memahami INTI masalah ini dengan benar, BELUM memahami TAHAPAN PROSEDUR penyelesaian kemerdekaan dengan BENAR.

Saudara-saudari rakyat Papua Barat yang saya sangat kagumi, hargai dan hormati, masalah INTI yang HARUS kita pahamai saat ini adalah “ARGUMEN/ALASAN INTI Pemerintah Indonesia menklaim Wilayah Papua bagian tak terpisahkan dari NKRI” sebagai berikut:
  • SEJARAH MAJAPAHIT
  • WILAYAH PAPUA BARAT BEKAS JAJAHAN BELANDA BAGIAN INDONESIA
  • NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962
  • PEPERA TAHUN 1969 DAN HASILNYA
  • RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB 19 NOVEMBER 1969

Ke- lima alasan ini selalu dijadikan pedang ampuh pemerintah Indonesia untuk meyakinkan masyarakat dunia dan badan-badan dunia bahwa Papua bagian tak terpisahkan dari NKRI.

 III.  UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH
Untuk meraih kemerdekaan yang berjalan sangat lama ini, maka rakayat Papua diwajibkan HARUS  mampu memberikan ARGUMENTASI yang kuat guna MENOLAK atau MENGGUGURKAN lima (5) point argument/alasan pemerintah NKRI tersebut diatas yang harus didukung  BUKTI-BUKTI kebenaran yang kuat dan dapat dipertanggunjawabkan secara local, nasional dan internasional. Untuk mencapai penanggulangan masalah ini kita dituntut melewati TAHAPAN penyelesaian yang berprosedur.

Untuk memberi dan mengkanter agumentasi pemerintah Indonesia, rakyat Papua HARUS kembali melibatkan PBB dan masyarakat dunia sebagai pihak PENENGAH. Mengapa? Alasannya sangat sederhana pula, bahwa ketika pertikaian dua pemerintah bangsa asing Belanda  terhadap Indonesia merebut Tanah Papua Barat pihak PBB dan masyarakat dunia terlibat langsung maupun tak langsung mengeluarkan Belanda dari wilayah Papua Barat dan memasukan penjajah Bangsa asing baru Pemerintah Indonesia kedalam wilayah Papua Barat. Itu sebabnya PBB dan masyarakat dunia HARUS DILIBATKAN KEMBALI dalam upaya penanggulangan masalah yang mereka telah lakukan dengan mengizinkan Indonesia kedalam wilayah Papua Barat sejak 1963 TANPA HAK sedikipun rakyat Papua Barat selaku pemilik sah negeri ini.

MASALAH PAPUA BARAT HARUS DIGIRING KEMBALI KE PERSERIKATAN BANGSA BANGSA

Papua dan Indonesia HARUS digiring kembali ke PBB adalah pekerjaan yang tidak gampang. Hal ini memerlukan kerja keras, mau tak mau rakyat Papua HARUS kerjakan dengan memenuhi criteria dan tata terib internasional bertahap agar masalah Papua dapat di AGENDAKAN pada agenda PBB.

PERTANYAAN:
1. Siapa yang berwenang mengagendakan masalah Papua Barat ke agenda PBB?
2. Bagaimana caranya mendapat negara merdeka resmi mendukung masalah Papua di PBB?
3. Agenda dan Program inti macam mana yang telah menjadi kesepakatan nasional Papua Barat yang - akan diajukan untuk ditinjau kembali ditingkap PBB dan tingkat Nasional Indonesia?

JAWABAN :
1. Yang bewenang dan bertanggung jawab mendaftarkan masalah Papua Barat dalam Agenda PBB adalah lebih dari separoh negara merdeka penuh yang juga anggota PBB. Bukan perorangan atau sebuah kelompok organisasi perlawanan Papua Merdeka.
2. Cara untuk mendapatkan negara pendukung menuju PBB, maka rakyat Papua Barat HARUS memiliki suatu kesatuan gerakan perjuangan terpadu yang terdiri dari SAYAP POLITIK, SAYAP DIPLOMATIK, SAYAP MILITER DAN SAYAP INTELLIGENT yang jelas yang HARUS berada dibawah sebuah Badan Perjuangan Kemerdekaan yang jelas yang sering disebuah Pemerintahan Transisi atau Otorita Nasional atau sering disebut dengan BADAN POLITIK NASIONAL.. Terobosan ke tingkat PBB MEMBUTUHKAN kemampuan individu, maupun kelompok diplomat guna mendapatkan paling seidkit satu atau lebih dari satu negara merdeka resmi  selakuk penyambuing lidah rakyat Papua Barat dalam memenangkan lebih dari separoh negara anggota PBB untum mendaftarkan masalah Papua di PBB. Langkah langkah efektif sebaiknya dimulai dari negara-negara sekawasan, seperti lewat the Melanesian Spearhead Group (MSG), the Pacific Islands Forum (PIF) dan seterusnya berkembang ke negara-negara Afrika, Caribbean dan seterunya.

Jika masalah Papua Barat telah mendapat dukungan lebih dari separoh negara-negara anggota PBB, TAHAPAN PERTAMA adalah MENDAFTARKAN masalah Papua Barat ini KE DALAM AGENDA PBB lewat seksi Dekolonisasi PBB. TAHAPAN KEDUA yaitu wakil-wakil rakyat Papua Barat didampingi negara-negara pendukung Papua MENDAFTARKAN masalah Papua Barat ini ketingkat lanjut the SECTION OF LEARNING AND LIAiSON PBB. Kalau masalah Papua Barat akan tiba di the Section of Learning and Liaison maka lima point masalah argumentasi Indonesia itu sudah dapat didebat  dengan melibatkan langsung wakil-wakil resmi rakyat Papua Barat yang memiliki pemahaman luas dan khusus ahli dalam administrasi PBB, sehingga peninjauan kembali lima argumentasi/alasan Indonesia dapat terlaksana dengan segera oleh PBB. Dengan demikia rakyat Papua Barat akan tahu dengan pasti kapan mereka akan meraih kemerdekaan yang diperjuangkan itu.

3.Agenda dan Program yang dimaksud disini adalah materi apa yang disepakati bersama SECARA NASIONAL yang akan menjadi agenda dan program prioritas nasional jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

CONTOH:

Dokumen Papua Barat yang telah dipersiapkan ke PBB berjudul: Re-view Act Of Free Choice (peninjauan kembali PEPERA 1969) (SASARAN/TARGET)

TAHAP PERTAMA : Menyiapkan Biaya pendukung Lobing.
TAHAP KEDUA : Melakukan Lobing.
TAHAP KETIGA: Target memperoleh lebih dari separoh negara anggota PBB mendaftar masalah Papua Barat the section of decolonization PBB.
TAHAP KE-EMPAT: negara-negara anggota PBB pendukung Papua mendampingi wakil resmi nasional Papua Barat mendaftarkan masalah Papua Barat ke the Section of Learning and Liaison PBB.
TAHAP KE-LIMA: setelah melewati tahap pertama hingga tahap ke-empat, maka rakyat Papua akan memperoleh  Wakil Papua di PBB yang akan bertugas MENGAJUKAN peninjauan kembali PEPERA tahun 1969 sebagai SASARAN atau TARGET dari Agenda dan Program Nasional Papua Barat.

1 komentar:

  1. Semua document perlu dijaga, tetapi yg perlu sekarang adalah aksi untuk menjawab document2 tersebut

    BalasHapus

Loading...