ALASAN MENDASAR RAKYAT PAPUA MEMPERJUANGKAN HAK KEMERDEKAANNYA
Kemerdekaan adalah hak
segala bangsa, oleh sebab itu maka segala bentuk penjajahan diatas muka bumi
ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri keadilan dan peri
kemanusiaan”. Konstitisi Indonesia ini telah jelas membenarkan Rakyat Papua
Barat yang adalah bangsa Melanesia mutlak harus bebas dari berbagai bentuk
penjajahan termasuk yang datangnya dari pemerintah NKRI sendiri.
B. Hak Azasi Manusia
Manusia sejak dilahirkan
individu, keluarga dan bangsa,
bersamaan/ melekat langsung dengan hak hidup, hak milik dan hak
kebebasan pemberian Tuhan Sang Penciptanya. Rakyat Papua secara individu, 312
suku yang adalah satu bangsa Melanesia
memiliki hak ini pemberian Tuhan Allah kepadanya, dimana siapapun dia dari
bangsa manapun diatas dunia ini termasuk Penguasa Pemerintah NKRI sama sekali
TIDAK dibenarkan menggunakan segala macam bentuk alasan untuk memusnahkan hak
azasi manusia rakyat Papua Barat yang berkeinginan keras memisahkan diri
dari NKRI .
C. The South Pacific Commission tahun 1947
Dimasa lampau Dunia kita
ini dibagi dalam beberapa kawasan oleh negara-negara Barat, dimana Kawasan
Pasifik dan pemiliknya Bangsa Micronesia, Polynesia dan Melanesia ketika itu di
Jajah oleh enam post colonial yakni ; Amerika, Perancis, Inggris, Belanda,
Australia dan New Zealand. Enam negara penjajah ini telah menyepakati suatu perjanjian ditahun
1947 yang dikenal dengan nama South Pacific Commission (SPC) bertempat di
Canberra ketika itu, bertujuan mempersiapkan pembangunan social berupa
pendidikan, kesehatan serta bidang ekonomi kepada rakyat ketiga bangsa pemilik
Pacific ini sebagai langka awal persiapan menuju kemerdekaan mereka.
D.
Piagam PBB 1960
Tigabelas tahun kemudian
(yakni 14 Desember 1960) Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 1514 (XV) mengenai
“Pemberian Kemerdekaan kepada rakyat wilayah-wilayah terjajah” Resolusi ini
menegaskan kembali apa yang telah dimuat dalam Piagam PBB khususnya Pasal 73
ayat a dan b yang mengisyaratkan perlunya negara-negara penjajah(colonial)
mempersipkan upaya mengatasi berbagai kekurangan khususnya bidan politik,
ekonomi, social berupa kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan Piagam inilah enam
negara colonial dikawasan Pacific mempersiapkan kemerdekaan bagi rakyat bangsa
Micronesia, Polynesia dan Melanesia, dimana Forum (SPC) ini berfunsi sebagai
penasehat dan konsultan berkaitan dengan program-program yang dikoordinir
antara negara-negara penjajah (colonial) terhadap rakyat wilayah-wilayah
jajahan mereka. Relaisasi Piagam PBB
1960 sehubungan dengan SPC 1947, maka:
1. New
Zealand telah memberikan kemerdekaan kepada:
a. Samoa
Barat pada tahun 1962
b. Kepulauan
Cook tahun 1974.
c. Tokelau
tahun 1982 (namun masih ingin dibawah New Zealand sekalipun sudah diberi kesempatan untuk menentukan nmasib sendiri lewat sebuah referendum)
2. Inggris
telah memberika kemerdekaan kepada:
a.
Fiji,
tahun 1970
b.
Tonga,
tahun 1970
c.
Kepulauan
Solomon, tahun 1978
d.
Tuvalu,
tahun 1978
e.
Kiribati,
tahun 1979
3. Australia
memberikan kemerdekaan kepada:
a.
Nauru,
tahun 1968
b.
Papua
New Guinea, tahun 1975
4. Inggris
dan Prerancis memberikan kemerdekaan kepada Vanuatu, tahun 1980
5. Perancis
juga telah mempersiapkan New Caledonia, Willis dan Fotuna mendapatkan
kemerdekaannya. Selain itu diawal tahun 2005, Preancis telah menyerahkan
kekuasaan penuh ketangan Polynesia Tahity memperoleh kemerdekaanya.
6. Sikap
pemerintah Netherlands terhadap Netherlands Nieuw Guinea (sekarang Papua). Atas
dasar SPC 1947 dan Piagan PBB 1960 maka Papua dipersiapkan untuk merdeka.
Buktinya ketika Konferensi Meja Bundar (the Roundtable Conference) 27 December
1949 pemerintah kerajaan Belanda hanya mengakui kedaulatan atas Indonesia saja.
Netherlands Nieuw Guinea ketika itu TIDAK termasuk dalam pengakuan, karena
pengaturannya telah diatur tersendiri.
E. Hukum Allah (Perjanjian Baru Kisah Para Rasul 17:
26)
Allah mengatakan bahwa:
“Dari satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk
mendiami seluruh muka bumi, dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan
batas-batas kediaman bagi mereka”. Allah telah memberikan batas-batas kediaman
bagi berbagai bangsa didunia, termasuk untuk bangsa Indonesia. Begitu pula
terhadap rakyat Bangsa Melanesia diwilayah kediamannya Papua Barat. Yang
dimaksud musim-musim dalam Kisah Para Rasul ini adalah berbagai kekayaan alam
yang Allah telah letakkan dalam wilayah bangsa-bangsa dengan batas-batasnya.
Allah telah menciptakan Rakyat Papua Barat selaku Bangsa Melanesia mendiami
wilayahnya Papya Barat yang berlimpahruah dengan kekayaan alamnya bagaikan
surga di pacific TIDAK layak di jajah oleh bangsa asing siapapun dan kapanpun.
Demikian Firman Allah.
F. Hukum
Allah dalam Al-Qur’an
“Semua orang dilahirkan dalam keadaan merdeka,
mempunyai martabat dan hak yang sama”….(Pasal 1 DUHAM). Setiap orang berhak
atas semua hak dan kebebasan-kebebasan….”(Pasal 2 DUHAM).
I. DASAR HUKUM
INTEGRASI
Yang menjadi dasar hukum
integrasi wilayah Papua Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah:
A. Sejarah kerajaan Majapahit.
Berdasarkan Sejarah Nasional
Indonesia, Pemerintah Indonesia mengklaim Papua Barat bagian dari wilayah
kekuasaan Majapahit. Sejarah Indonesia menyatakan bahwa wilayah kekuasaan
Majapahit meliputi Kepulauan Madagaskar(sekarang Republik of Malagasy) sebelah Timur negara Mozambiq benua Afrika
hingga Pulau Pas disebelah Barat negara Chili Benua Amerika bagian Selatan,
dinama wilayah Papua masuk kedalamnya.
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT:
Rakyat Papua Menolak Alasan
Sejarah Majapahit dan menilai alasan tersebut TIDAK BENAR. Mengapa?
- Karena hingga saat ini TIDAK PERNAH ditemukan satu bukti atau tulisan nyata penandatanganan wilayah penaklukan antara para raja-raja kerajaan Majapahit dengan para pemimpin pemerintahan adat Papua ketika itu, padahal ketika itu hanyalah wilayah-wilayah penaklukan sajalah yang selalu diklaim sebagai bagian dari kekuasaan sebuah kerajaan yang kuat
- Jika Indonesia mengklaim Papua bekas wilayah kekuasaan Majapahit bagian dari Indonesia, maka MENGAPA INDONESIA TIDAK MENGKLAIM Malagasi, Mauritius, Srilangka, Thailand, Malaysia, Singapore, berbagai negara Micronesia, Melanesia dan Polynesia termasuk Pulau Pas di Chili bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
B. Papua Barat bekas jajahan Belanda bagian dari
Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengklaim
bahwa wilayah Papua Barat yang dulunya bekas jajahan pemerintah colonial
Belanda adalah bagian dari NKRI.
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA:
Rakyat Papua Menolak Alasan
Bekas Jajahan Belanda Bagian Dari Indonesia.
Alasan ini TIDAK dapat dibenarkan sebagai alasan
pemerintah Indonesia untuk mengklaim wilayah Papua Barat bagian dari NKRI.
Sebab jika pemerintah tetap berpegang pada alasan ini, maka megapa pemrintah
Indonesia TIDAK mengklaim negara Suriname di Amerika Latin, Afrika Selatan dan
Guinea Antilen di Benua Afrika bagian
dari Negara Kesastuan Republik Indonesia?
C. New York Agreement 15 Agustus 1962 Menjamin Wilayah
Papua Bagian Dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia berpegang
pada New York Agreement sebagai dasar hukum internasional yang menjamin wilayah
Papua bagian dari Indonesia karena lewat hukum inilah proses pengembalian Papua
Barat oleh Belanda kepada Indonesia, selanjutnya lewat hukum ini pula PEPERA
terlaksana dan mendapat pengakuan 84 negara ketika itu (tahun 1969).
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA
Rakyat Papua Menyatakan New York Agreement Ilegal.
Mengapa?
Karena ketika New York
Agreement ditulis oleh Elsword Bunker (dipolomat Amerika ketika itu) sampai
pada diratifikasikan oleh PBB, Badan dunia ini termasuk Amerika dan sekutunya
sama sekali TIDAK pernah melibatkan wakil rakyat Papua membahas isi dari
pasal-pasal agreement tersebut. Terlebih lagi ketika Pemerintah Kerajaan
Belanda menyerahkan wilayah Papua Barat kepada PBB, Pemerintah kerajaan Belanda
sama sekali TIDAK pernah melakukan konsultasi atau melibatkan wakil rakyat
Papua membicarakan masalah peralihan kekuasaan wilayah Papua Barat ini dari
Pemerintah Kerajaan Belanda kepada PBB dan sebagainya.
D. Pelaksanaan PEPERA tahun 1969 Menjamin Wilayah Papua
Barat bagian dari NKRI
Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berpegang kokoh pada alasan PEPERA tahun 1969 yang menurut
mereka telah melibatkan rakyat Papua Barat memilih bergabung dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT:
PEPERA 1969 TIDAK melaksanakan :
§ Pasal XVIII d New York
Agreement yang menyatakan bahwa, semua orang dewasa perempuan dan laki-laki
Papua diwajibkan HARUS memberikan suaranya dalam menentukan masa depan Papua
(status politik Papua Barat kedepan). Melaikan HANYA mewakilkan 1.022 orang
Papua yang DITUNJUK SECARA PAKSA dibawah todongan senjata TNI lewat extra
intelligent tingkat tinggi dibawah komando langsung Majen Ali Mortopo, yang dikoordinir secara rapih
oleh pemrintah Indonesia di bawah Presiden Indonesia Letjen Soeharto.
§ Pasal XXII New York
Agreement yang mejamin kebebasan rakyat Papua bergerak, berpikir, mengeluarkan pendapat serta bebas berpicara
mengungkapkan hak-hak politiknya. Terhitung 1 Mei 1963 wilayah
Papua Barat dialihkan kepada Indonesia oleh PBB, ketika itu pula Pemerintah
Indonesia di bawah Presiden Soekarno mengeluarkan INPRES 1 Mei 1963 yang
isinya:
- Wilayah Papua tertutup terhadap dunia luar/internasional. Mengapa? Tentunya pemerintah Indonesia telah memiliki rencana jahat berupa penangkapan terhadap rakyat Papua, penyiksaan, penculikan hingga pembunuhan secara sistematik terhadap rakyat Papua Barat yang akan menyuarakan hak kemerdekaannya enam tahun kedepan (1963-1969).
- Wilayah Papua Barat dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer/DOM. Ketika wilayah Papua Barat dirtutup oleh pemerintah militerisme Indonesia penjajah bangsa asing baru ketika itu dari dunia luar, disitulah militer Indonesia dengan leluasa melakukan penangkapan, penculikan, penyiksaan hingga pembunuhan kilat secara sistematik terhadap rakyat Papua Barat yang menyuarakan hak politiknya saat itu antara 1963 -1969 (enam tahun kedepan).
- Diberlakukannya Undang-Undang Subversive nomor 11/PNPS/Tahun 1963. Undang-undang ini diberlakukan sebagai landasan hukum negara NKRI guna menjerat dan menghukum siapapun aktivis Papua yang hendak memperjuangkan hak kemerdekaannya, dengan tuduhan merongrong kewibawaan NKRI/penjahat negara.
Berdasarkan data Indonesia
human Rights TAPOL yang berkedudukan di London England mengatakan bahwa untuk
membungkam sura rakyat Papua antara 1963 – 1969 (selama enam tahun itu) TNI
telah membunuh lebih dari 10.000 jiwa rakyat Papua Barat yang menuntuk hak
politiknya. Tindakan pembunuhan, penyiksaan, penculikan, pemejaraan dan sebagainya adalah tindakan
TERROR yang telah direncanakan secara sadar terkendali bagian STRATEGIS CIPTA
RASA TAKUT agar rakyat Papua tidak buka mulut menyatakan hak kemerdekaannya.
Tindakan ini telah membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia dan PBB BELUM PERNAH
atau sama sekali TIDAK MENJALANKAN Pasal XXII New York Agreement 15 Agustus
1962.
F. Resolusi
Majelis Umum PBB Nomor 2504, 19 NOVEMBER 1969
Pemerintah Indonesia mengklaim
wilayah Papua bagian dari Indonesia dengan alasan bahwa “HASIL PEPERA tahun
1969” menunjukan rakyat Papua memilih bergabung dengan NKRI yang dilanjutkan
lewat Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 19 November 1969 menunjukan 84 negara
anggota PBB mendukung Indonesia menyatakan bahwa wilayah Papua bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT
Dukumen PBB menyangkut
pelaksanaan, pelaporan hasil PEPERA hingga proses penyelesaian di tingkat
Majelis PBB untuk mengeluarkan Resolusi PBB
yang dikopi oleh Departemen Penerangan Indonesia dalam Buku yang
berjudul: PEPERA di Irian Barat, Departemen Penerangan RI, 1969, halaman
488-497” memuat terlampau banyak penyimpangan yang patut dipertanyakan sebagai
berikut:
- Ketika Sidang Majelis Umum PBB sedang berlangsung, tuan Ortiz Sanz TIDAK HADIR untuk memberikan kesaksian sebenarnya tentang ya tidaknya prosedur pelaksanaan PEPEARA berdasarkan Psal XVIII ayat d dan Pasal XXII New York Agreement 15 Agustus 1962 (halaman 488).
- Pada tanggal 27 Oktober 1969 delegasi Indonesia telah mendesak Sekjen PBB U Thant lewat wakilnya Mr Rols Bennet agar TIDAK mengadakan perobahan atau perbaikan hasil laporan Indonesia yang telah diserahkan langsung oleh pihak pemerintah Indonesia kepada PBB lewat Ortiz Sanz tanggal 18 Agustus 1969, dan U Thant menerima usul ini lewat wakilnya Mr Rols Bennet. Dengan demikian Indonesia dan PBB telah melakukan tindakkan KOLUSI dan NEPOTISME (halaman 489), ini artinya PBB dan Indonesia telah megeluarkan resolusi sebelum Majelis Umum PBB mengadakan konferensi PBB tanggal 19 November 1969.
- Mr Ortiz Sanz mengakui bahwa PEPERA yang dilaksanakan itu TIDAK SESUAI dengan praktek-praktek penyelesaian internasional (halaman 491).
- Berdasarkan penyimpangan ini maka 30 negara mayoritas negara-negara Afrika + Israel dari Timur Tengah MENOLAK mendukung Indonesia + 12 negara lainnya TIDAK HADIR sebagai protes bahwa PBB TELAH BERSIKAP TIDAK JUJUR dalam menjalankan misinya selaku Badan Dunia bagi penyelesaian masalah Bangsa-Bangsa di dunia ini (halaman 497)
II. MASALAH
Rakyat Papua Barat menuntut hak kemerdekaannya yang telah diperjuangkan selama 42 tahun (1 Mei 1963 – sekarang ini tahun 2005), namun selalu saja terkandas. APA DAN MENGAPA rakyat Papua selalu gagal dan gagal? Padahal kemauan seluruh rakyat Papua Barat telat bulat dan menyatu
Jawabannya adalah sangat sederhana
sekali. Karena rakyat papua Barat BELUM memahami INTI masalah ini dengan benar,
BELUM memahami TAHAPAN PROSEDUR penyelesaian kemerdekaan dengan BENAR.
Saudara-saudari rakyat Papua
Barat yang saya sangat kagumi, hargai dan hormati, masalah INTI yang HARUS kita
pahamai saat ini adalah “ARGUMEN/ALASAN INTI Pemerintah Indonesia menklaim
Wilayah Papua bagian tak terpisahkan dari NKRI” sebagai berikut:
- SEJARAH MAJAPAHIT
- WILAYAH PAPUA BARAT BEKAS JAJAHAN BELANDA BAGIAN INDONESIA
- NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962
- PEPERA TAHUN 1969 DAN HASILNYA
- RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB 19 NOVEMBER 1969
Ke- lima alasan ini selalu
dijadikan pedang ampuh pemerintah Indonesia untuk meyakinkan masyarakat dunia
dan badan-badan dunia bahwa Papua bagian tak terpisahkan dari NKRI.
III. UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH
Untuk meraih kemerdekaan yang
berjalan sangat lama ini, maka rakayat Papua diwajibkan HARUS mampu memberikan ARGUMENTASI yang kuat guna
MENOLAK atau MENGGUGURKAN lima (5) point argument/alasan pemerintah NKRI
tersebut diatas yang harus didukung
BUKTI-BUKTI kebenaran yang kuat dan dapat dipertanggunjawabkan secara
local, nasional dan internasional. Untuk mencapai penanggulangan masalah ini
kita dituntut melewati TAHAPAN penyelesaian yang berprosedur.
Untuk memberi dan mengkanter
agumentasi pemerintah Indonesia, rakyat Papua HARUS kembali melibatkan PBB dan
masyarakat dunia sebagai pihak PENENGAH. Mengapa? Alasannya sangat sederhana
pula, bahwa ketika pertikaian dua pemerintah bangsa asing Belanda terhadap Indonesia merebut Tanah Papua Barat
pihak PBB dan masyarakat dunia terlibat langsung maupun tak langsung mengeluarkan
Belanda dari wilayah Papua Barat dan memasukan penjajah Bangsa asing baru
Pemerintah Indonesia kedalam wilayah Papua Barat. Itu sebabnya PBB dan
masyarakat dunia HARUS DILIBATKAN KEMBALI dalam upaya penanggulangan masalah
yang mereka telah lakukan dengan mengizinkan Indonesia kedalam wilayah Papua
Barat sejak 1963 TANPA HAK sedikipun rakyat Papua Barat selaku pemilik sah
negeri ini.
MASALAH PAPUA BARAT HARUS DIGIRING KEMBALI KE
PERSERIKATAN BANGSA BANGSA
Papua dan Indonesia HARUS
digiring kembali ke PBB adalah pekerjaan yang tidak gampang. Hal ini memerlukan
kerja keras, mau tak mau rakyat Papua HARUS kerjakan dengan memenuhi criteria
dan tata terib internasional bertahap agar masalah Papua dapat di AGENDAKAN
pada agenda PBB.
PERTANYAAN:
1. Siapa yang berwenang mengagendakan masalah Papua
Barat ke agenda PBB?
2. Bagaimana caranya mendapat negara merdeka resmi
mendukung masalah Papua di PBB?
3.
Agenda dan Program inti macam mana yang telah menjadi kesepakatan nasional
Papua Barat yang - akan diajukan untuk ditinjau kembali ditingkap PBB dan
tingkat Nasional Indonesia?
JAWABAN :
1. Yang bewenang dan bertanggung jawab mendaftarkan masalah Papua Barat dalam
Agenda PBB adalah lebih dari separoh negara merdeka penuh yang juga anggota
PBB. Bukan perorangan atau sebuah kelompok organisasi perlawanan Papua Merdeka.
2. Cara untuk mendapatkan negara pendukung menuju PBB, maka rakyat Papua Barat
HARUS memiliki suatu kesatuan gerakan perjuangan terpadu yang terdiri dari
SAYAP POLITIK, SAYAP DIPLOMATIK, SAYAP MILITER DAN SAYAP INTELLIGENT yang jelas
yang HARUS berada dibawah sebuah Badan Perjuangan Kemerdekaan yang jelas yang
sering disebuah Pemerintahan Transisi atau Otorita Nasional atau sering disebut
dengan BADAN POLITIK NASIONAL.. Terobosan ke tingkat PBB MEMBUTUHKAN kemampuan
individu, maupun kelompok diplomat guna mendapatkan paling seidkit satu atau
lebih dari satu negara merdeka resmi
selakuk penyambuing lidah rakyat Papua Barat dalam memenangkan lebih
dari separoh negara anggota PBB untum mendaftarkan masalah Papua di PBB.
Langkah langkah efektif sebaiknya dimulai dari negara-negara sekawasan, seperti
lewat the Melanesian Spearhead Group (MSG), the Pacific Islands Forum (PIF) dan
seterusnya berkembang ke negara-negara Afrika, Caribbean dan seterunya.
Jika masalah Papua Barat telah
mendapat dukungan lebih dari separoh negara-negara anggota PBB, TAHAPAN PERTAMA
adalah MENDAFTARKAN masalah Papua Barat ini KE DALAM AGENDA PBB lewat seksi
Dekolonisasi PBB. TAHAPAN KEDUA yaitu wakil-wakil rakyat Papua Barat didampingi
negara-negara pendukung Papua MENDAFTARKAN masalah Papua Barat ini ketingkat
lanjut the SECTION OF LEARNING AND LIAiSON PBB. Kalau masalah Papua Barat akan
tiba di the Section of Learning and Liaison maka lima point masalah argumentasi
Indonesia itu sudah dapat didebat dengan
melibatkan langsung wakil-wakil resmi rakyat Papua Barat yang memiliki
pemahaman luas dan khusus ahli dalam administrasi PBB, sehingga peninjauan
kembali lima argumentasi/alasan Indonesia dapat terlaksana dengan segera oleh
PBB. Dengan demikia rakyat Papua Barat akan tahu dengan pasti kapan mereka akan
meraih kemerdekaan yang diperjuangkan itu.
3.Agenda dan Program yang dimaksud disini adalah materi apa yang disepakati
bersama SECARA NASIONAL yang akan menjadi agenda dan program prioritas nasional
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
CONTOH:
Dokumen Papua Barat yang telah dipersiapkan ke PBB
berjudul: Re-view Act Of Free Choice (peninjauan kembali PEPERA 1969)
(SASARAN/TARGET)
TAHAP PERTAMA : Menyiapkan Biaya pendukung Lobing.
TAHAP KEDUA : Melakukan Lobing.
TAHAP
KETIGA: Target memperoleh lebih dari separoh negara anggota PBB mendaftar
masalah Papua Barat the section of decolonization PBB.
TAHAP
KE-EMPAT: negara-negara anggota PBB pendukung Papua mendampingi wakil resmi
nasional Papua Barat mendaftarkan masalah Papua Barat ke the Section of
Learning and Liaison PBB.
TAHAP
KE-LIMA: setelah melewati tahap pertama hingga tahap ke-empat, maka rakyat
Papua akan memperoleh Wakil Papua di PBB
yang akan bertugas MENGAJUKAN peninjauan kembali PEPERA tahun 1969 sebagai
SASARAN atau TARGET dari Agenda dan Program Nasional Papua Barat.
Semua document perlu dijaga, tetapi yg perlu sekarang adalah aksi untuk menjawab document2 tersebut
BalasHapus