Tampilkan postingan dengan label november 2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label november 2012. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 November 2012

SEPUTARAN KTT ASEAN 17 - 18 Nov 2012

KTT ASEAN 2012: KESIAPAN RI HADAPI MEA TERTINGGAL DARI SINGAPURA & MALAYSIA; Sabtu, 17 November 2012 | 18:10 WIB; Yusran Yunus
PHNOM PENH: Kesiapan Indonesia dalam pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC) pada 2015 dinilai sudah cukup baik, dimana tingkat skor kesiapannya telah mencapai 82.
“Dilihat dari implementasi kesiapan di semua aspek yang dinilai, pencapaian RI itu sudah cukup baik, meski masih di bawah pencapaian Singapura dan Malaysia yang skornya 84. Kita masih memiliki waktu dua tahun untuk mencapai hasil yang lebih baik.Tetapi mencapai 90-95 pada 2015 dinilai sudah ideal,”kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di sela-sela Pertemuan Menteri Ekonomi se-Asean jelang KTT Asean ke-21 di Phnom Penh, Sabtu (17/11).
Menurutnya, besaran skor yang menggambarkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program-program menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dicapai oleh RI itu menunjukkan perkembangan cukup menggembirakan dan diharapkan perkembangan positif itu dapat terus dijaga dan ditingkatkan hingga pada pelaksanaan MEA di 2015. “Semua negara Asean akan saling mengejar ketertinggalannya dalam pelaksanaan program-program MEA dan menyadari untuk mendapatkan realisasi ideal tentu saja memerlukan kerja keras. Karena itu dalam pertemuan mengemuka pelaksanaan MEA tidak harus dimulai pada awal 2015, namun bisa saja pertengahan dan akhir 2015,”tuturnya.

Dia mengemukakan masing-masing negara Asean menyadari MEA akan mencapai sasaran meningkatkan perekonomian wilayah Asean jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, parlemen, dunia usaha dan masyarakat. Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI Iman Pambagyo mengatakan masing-masing negara memiliki sejumlah hambatan di beberapa bidang yang harus diatasi segera dan dikomunikasikan dengan baik , diantaranya infrastruktur, kepabeanan, tingkat pendapatan per kapita, sumber daya manusia, kelembagaan keuangan. “Tiap negara berkomitmen untuk menyelesaikan kendala-kendala itu sehingga dicapai kesepahaman bersama menuju integrasi ekonomi Asean”. Menurut Iman, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Keputusan Presiden N0.23 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Sekretariat Nasional Asean untuk menyiapkan segala langkah yang diperlukan dalam menghadapi penerapan Masyarakat Ekonomi Asean di 2015.
Sumber:http://m.bisnis.com/articles/ktt-asean-2012-kesiapan-ri-hadapi-mea-tertinggal-dari-singapura-and-malaysia
KTT ASEAN Ke-21 Digelar
2012-11-18 15:46:54 CRI


KTT ASEAN ke-21 pagi hari ini (18/11) digelar di Phom Phen, ibukota Kamboja. Para pemimpin dari 10 anggota ASEAN akan secara titik berat membahas peningkatan kerja sama regional, mendorong proses keintegerasian, dengan aktif menanggapi krisis utang Eropa dan tantangan global akibat kelemahan ekonomi dunia.
Perdana Menteri Kamboja Hun Sen sebagai ketua bergilir ASEAN dalam pidatonya mengatakan, ASEAN mencapai keberhasilan dalam proses perkembangan selama 45 tahun dan mencapai kemajuan besar dalam pembangunan pengintegrasian. KTT akan membangun platform baik untuk mendorong proses pengintegrasian ASEAN, memperkuat daya pengaruh ASEAN, memelihara perdamaian dan pembangunan regional.  
Sumber: http://indonesian.cri.cn/201/2012/11/18/1s133076.htm

KTT ke-21 Dibuka PM Kamboja Hun Sen
Penulis : Wisnu Dewabrata | Minggu, 18 November 2012 | 08:06 WIB

PHNOM PENH, KOMPAS - Perhelatan akbar rutin tahunan negara-negara organisasi kawasan Asia Tenggara (KTT ke-21 ASEAN) secara resmi akan dibuka dan dimulai, Minggu (18/11), oleh Perdana Menteri Kamboja Hun Sen di gedung Peace Palace, Phnom Penh, Kamboja.
Dari jadwal yang diperoleh wartawan Kompas Wisnu Dewabrata, usai pidato pembukaan, Hun Sen sekaligus juga akan meresmikan pendirian Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN (AIPR), sebuah inisiatif yang sebelumnya digagas Indonesia.
Turut hadir dalam pembukaan tersebut seluruh kepala negara dan pemerintahan dari 10 negara anggota ASEAN termasuk tuan rumah, Kamboja. Usai sesi pembukaan, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 acara dimulai dengan plenary session para kepala negara ASEAN.
Selain peluncuran AIPR, dalam momen KTT ASEAN kali ini juga para kepala negara dan pemerintahan ASEAN akan menandatangani dokumen bersejarah adopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (ADHR).
Dalam rapat persiapan sehari sebelumnya para menteri luar negeri ASEAN sepakat merevisi salah satu paragraph dalam deklarasi itu. Hal itu menyusul desakan dan pertanyaan dari banyak pihak terutama kalangan masyarakat sipil, yang mempertanyakan dan meragukan isi dari deklarasi itu. Mereka menilai ADHR justru mendegradasi dan mereduksi ketentuan dalam Deklarasi HAM Universal (UDHR) yang telah ada.
Pasca makan siang, para pemimpin ASEAN juga menggelar pertemuan dengan Dewan Penasihat Bisnis ASEAN (ABAC). Usai acara itu para kepala negara dan pemerintahan ASEAN akan kembali bersidang dalam sesi retret di mana biasanya hanya akan dihadiri masing-masing kepala negara.
Pada sore hari, sekitar pukul 17.00 hingga 18.00, para kepala negara ASEAN juga akan bertemu Perdana Menteri China Wen Jiabao dalam pertemuan KTT ke-15 ASEAN-China.
Sesi pertemuan ini diprediksi bakal menjadi perhatian utama mengingat salah satu isu panas akan dibahas di sini, terkait sengketa Laut China Selatan. Seperti diketahui, empat dari lima negara anggota ASEAN bersengketa dengan China di perairan itu. Keempat negara itu antara lain Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Dalam pertemuan Juli kemarin isu sengketa antara Filipina dan China di Beting Scarborough membuat buntu pertemuan yang berdampak gagalnya kesepuluh negara ASEAN mencapai kata sepakat dalam bentuk komunike bersama. Editor : Robert Adhi Ksp

KTT ASEAN 2012: RI JADI JURU RUNDING INTEGRASI EKONOMI ASEAN&ASIA TIMUR
Minggu, 18 November 2012 | 07:00 WIB; Yusran Yunus

PHNOM PENH-Negara-negara Asia Tenggara sepakat menunjuk Indonesia untuk menjadi motor penggerak dalam mengintegrasikan kekuatan ekonomi Asia Tenggara dan Asia Timur ke dalam pusaran ekonomi global. Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan mengatakan posisi RI sebagai ketua juru runding untuk implementasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) akan diformalkan dalam pertemuan para kepala negara Asean di KTT Asean ke-21 dan mitra dagang Asean pada 20 November 2012. “Konsep ini akan sejalan dengan persiapan terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean/MEA (Asean Economic Community) pada 2015. Pada saat sama akan terjadi integrasi ekonomi Asean dengan mitra Asean – Asean + 6 – yakni China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru,” kata Gita Wirjawan di Pnhom Penh, Kamboja, Sabtu malam (18/11).

Dia menyebutkan konsep RCEP akan lebih menyatukan kekuatan ekonomi Asean sekaligus meningkatkan posisi tawar dalam perekonomian global terutama dalam menyiasati blok-blok integrasi ekonomi lain seperti China-Jepang-Korea Free Trade Area dan Trans-Pacific Partnership yang disponsori oleh Presiden Amerika Serikat Barack Obama. “Kalau MEA dan RCEP ini berjalan paralel akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi dunia yang sangat dahsyat. Bayangkan integrasi ekonomi Asean+6 dengan populasi sekitar 3 miliar, sebuah kekuatan pasar yang sangat besar,” ujarnya. Dia mengharapkan dukungan seluruh pihak di Tanah Air untuk ikut menyukseskan implementasi MEA pada 2015, yang dipastikan secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan. “Setidaknya ada tiga faktor penentu keberhasilan dari MEA di tiap negara Asean yakni kemauan politik pemerintah dan legislatif, ekonomi dan pembangunan sosial. Di sini peran seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengapresiasi kerja keras pemerintah dalam memainkan peran kunci di lingkup Asean terutama dalam kesiapan menghadapi integrasi ekonomi Asean. “Kami akan ikut all out dengan memberikan dukungan politik dan alokasi anggaran demi suksesnya MEA pada 2015,” ujarnya. KTT Asean ke-21 dijadwalkan secara resmi dibuka hari ini (18/11) akan membahas empat hal signifikan yang menentukan masa depan ekonomi Asean yakni konektivitas Asean, akses permodalan untuk pertumbuhan, inovasi serta potensi energi terbarukan. Asean didirikan pada 1967 yang saat ini beranggotakan 10 negara masing-masing Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam.
Sumber: http://m.bisnis.com/articles/ktt-asean-2012-ri-jadi-juru-runding-integrasi-ekonomi-asean-and-asia-timur
Pakar: Hormati Kenyataan Sejarah Soal Peningkatan Strategi Asia-Pasifik
2012-11-18 15:05:30 CRI

Forum Xiangshan Ke-empat yang diselengarakan Lembaga Ilmu Militer Tiongkok hari ini ( 18/11 ) ditutup di Beijing. " Bagaimana meningkatkan saling percaya strategis antara negara Asia-Pasifik " menjadi fokus diskusi para wakil dari 21 negara. Para wakil berpendapat, kawasan Asia-Pasifik memiliki kepribadian sendiri, meningkatkan saling percaya strategis perlu menaati hukum perkembangan masing-masing, mempertahankan konsep inovasi, dengan aktif mencontoh pengalaman kawasan lainnya, menghormati dan membenarkan kenyataan sejarah, menyelesaikan pertikaian melalui perundingan. Forum berlangsung selama tiga hari dengan dihadiri oleh 60 lebih pakar dan sarjana terkait dari 21 negara, antara lain Tiongkok, Rusia, AS, Prancis, Jerman, India dan Jepang.

Sekjen ASEAN: Dasar Topik Laut Tiongkok Selatan Adalah Perdamaian
2012-11-18 15:17:48 CRI


Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan kemarin ( 17/11 ) di Phnom Penh, ibu kota Kamboja menyatakan, masih belum jelas apakah persengketaan di Laut Selatan Tiongkok akan menjadi tema utama dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, tapi semua tema persengketaan akan dilangsungkan secara damai dalam mekanisme dialog. KTT ASEAN ke-21 akan diadakan di Phnom Penh, ibu kota Kamboja hari ini, apakah masalah pertikaian Laut Tiongkok Selatan akan menjadi fokus, Surin Pitsuwan menyatakan bahwa dia masih belum jelas mengenai hal disebut, namun KTT ASEAN merupakan pertemuan para pemimpin untuk berbicara secara bebas dan mengajukan usulannya, topik pertikaian apapun yang diajukan akan berlangsung secara damai dalam mekanisme dialog.

Konferensi Menlu ASEAN Digelar di Phnom Penh
2012-11-18 15:16:50 CRI

Konferensi Menteri Luar Negeri ASEAN kemarin (17/11) diadakan di Phnom Penh, ibu kota Kamboja, para menteri luar negeri mencapai kesepakatan mengenai penandatangan " Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN ". Seusai konferensi, Sekretaris Negara Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Kamboja Kao Kim Hourn menyatakankan, para menteri luar negeri ASEAN akan terus mengadakan konsultsi untuk mencapai kesepakatan mengenai " Patokan Aksi Para Pihak Laut Tiongkok Selatan ", dan akan mengikuti kemajuan yang tercapai. Selain itu, ASEAN juga akan meningkatkan kemitraan dengan Amerika Serikat sampai pada kemitraan strategi.

Deklarasi HAM ASEAN Hormati Prinsip-prinsip HAM Universal
Penulis : Christoporus Wahyu Haryo P | Minggu, 18 November 2012 | 11:30 WIB

PHNOM PENH, KOMPAS.com - Rancangan Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) ASEAN menjadi salah satu topik pembahasan di tingkat menteri luar negeri ASEAN yang berlangsung di Phnom Penh, Kamboja, Jumat-Sabtu (16-17/11/2012). Rancangan ini sedianya dibahas dan ditandatangani di tingkat kepala negara.
"(Dalam pembahasan) tadi masih ada permasalahan yang cukup kompleks, tapi atas usul Indonesia ditegaskan bahwa dalam melaksanakan deklarasi ini, ASEAN akan mematuhi, menghormati, dan melaksanakan prinsip-prinsip HAM yang sifatnya universal," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Sabtu (17/11/2012) malam di Phnom Penh, seperti dilaporkan wartawan Kompas Christophorus Wahyu Haryo P.
Menurut Marty, dokumen deklarasi HAM ASEAN ini sangat penting karena secara lugas mengidentifikasi berbagai elemen tentang HAM, baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Bahkan sebagian dari elemen itu diklaim lebih maju dari Deklarasi HAM universal.

Sumber: http://internasional.kompas.com/read/2012/11/18/11304138/Deklarasi.HAM.ASEAN.Hormati.Prinsip-prinsip.HAM.Universal

EKSPOR BAHAN TAMBANG: ATURAN EKSPOR GANJAL USAHA TAMBANG ZIRCONIUM
Minggu, 18 November 2012 | 15:57 WIB; Hanum KD

PANGKALAN BUN: Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) meminta pemerintah merevisi peraturan yang membatasi kadar minimum mineral ekspor karena mempersulit produsen nasional bersaing di pasar global. Ketua Umum APZI Ferry Alfiand mengatakan Peraturan Menteri ESDM no.7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pemurnian hanya mengijinkan pengusaha zirkonium Indonesia bersaing di pasar yang sangat kecil.
Peraturan yang disahkan pada 6 Februari lalu itu membatasi produsen hanya boleh mengekspor zirconium dalam bentuk zirconia (ZrO2+Hf) dengan kadar di atas 99%. Menurut APZI, pasar produk zirconia hanya 10% dari konsumsi global sedangkan produk zirconium silikat (ZrSiO4) yang menjadi 80% pasar justru tidak boleh diekspor. "Jika pengusaha zirconium Indonesia hanya bertarung di komoditas dengan pangsa hanya 10%, tak ada yang mau membangun pemurnian. Indonesia akan sempoyongan sendiri melawan pemain besar zirconium dunia," ujarnya akhir pekan lalu (17/11). Padahal menurut catatan APZI, Indonesia dapat mengekspor 20.000 ton zirconium per bulan, yang merupakan 90% hasil produksi, dengan tujuan utama ke China. Indonesia juga disinyalir merupakan produsen terbesar keempat di dunia setelah Australia, Afrika Selatan dan China untuk bahan tambang yang bisa disebut pasir emas itu. Namun, produsen zirconium Indonesia mendapat ganjalan dengan adanya Permen no.7 yang akan mulai diberlakukan pada 2014 nanti karena negara pesaing telah memiliki teknologi yang lebih unggul.
"Dari segi teknik produksi, Australia sudah menggunakan alat-alat berat canggih dengan galian dalam, sedangkan Indonesia baru menambang Zr dengan alat sederhana dengan kedalaman 1 hingga 4 meter dari permukaan tanah,” jelas Ferry. Dia menambahkan, konsumsi zirconium domestik mencapai 10.000 ton yang hampir seluruhnya diimpor dari China karena produsen dalam negeri belum dapat memenuhi kriteria kebutuhan. Sementara itu, produksi zircon sand (pasir zirkon) Indonesia semua diserap oleh China untuk diolah dan nanti diimpor kembali ke Nusantara.
Ferry mengatakan membatasi ekspor produk zirconium dengan kualitas itu berarti mematikan industri ini karena para pelaku usaha lebih memilih untuk menutup bisnis mereka untuk alasan tidak dapat bersaing secara global. Sebagai dampaknya, lapangan kerja akan hilang. Ferry mencatat untuk menghasilkan 2.000 ton per bulan dibutuhkan 3.000 orang untuk menjalankan 1.500 mesin penambang dan pengolah zirconium.
Angka tersebut belum termasuk buruh lepas untuk angkutan melalui truk dan pelayaran. “Bila bisnis tambang sektor ini tutup, ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah sebagai penghasil terbesar Zirconium juga akan terkena dampaknya. Mulai dari jumlah pekerja, sektor transportasi perkapalan dan truk hingga pajak daerah berpotensi hilang bila industri ini tidak lagi berjalan.” Dia juga mencatat pajak daerah di luar Harga Penetapan Ekspor juga berpotensi hilang bila industri ini tutup. Di Kalimantan Tengah saja, industri zircon dapat menyumbang Rp6 miliar hingga Rp10 miliar per bulan dengan tarif Rp200 per ton.
Menurut Global Industry Analysts Inc, konsumsi zirconium dunia tahun 2012 diperkirakan mencapai 1,5 juta ton dan hampir setengahnya dikonsumsi oleh industri keramik. Produk zirconia dengan kadar 99% hanya dapat diserap oleh industri barang-barang berteknologi tinggi contohnya untuk pelapis mesin pesawat dan pemancing reaktor nuklir. Sementara itu, produk dengan pangsa pasar terbesar yaitu zirconium silicate dengan kadar cukup 66,7% banyak diminta sebagai bahan pelapis oleh industri keramik. (arh)
Sumber: http://m.bisnis.com/articles/ekspor-bahan-tambang-aturan-ekspor-ganjal-usaha-tambang-zirconium


Obama Kirim Kawat Kepada Hu Jintao
2012-11-18 15:15:34 CRI

Presiden AS Barack Obama dalam kawat kepada Presiden Tiongkok Hu Jintao Kami lalu ( 15/11 ) menyatakan, ia menghargai kemitraan kerja sama antara kedua negara yang diupayakan bersama dengan Presiden Hu Jintao dan persahabatan antara rakyat kedua negara. Pada tahun-tahun mendatang, ia akan terus mengupayakan pengembangan hubungan kedua negara, meningkatkan kemitraan kerja sama yang bermanfaat bagi kesejahteraaan rakyat, perdamaian, kemakuran regional maupun interansional.
Sumber: http://indonesian.cri.cn/201/2012/11/18/1s133071.htm

2.000-an Lebih Wartawan Liput KTT ASEAN
Penulis : Wisnu Dewabrata | Jumat, 16 November 2012 | 12:36 WIB

PHNOM PENH, KOMPAS.com- Sedikitnya 2.246 orang jurnalis berbagai jenis media, sebagian besar berasal dari 49 negara, akan hadir meliput perhelatan akbar tahunan organisasi negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN), 15-20 November, di Phnom Penh, Kamboja.
Seperti dikabarkan, Kamboja sebagai tuan rumah ASEAN tahun ini untuk terakhir kalinya di masa jabatannya itu menggelar serangkaian Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dan Asia Timur, yang dihadiri para kepala negara dari 10 negara anggota ASEAN dan negara-negara mitra wicara lainnya.
Pihak panitia saat ditemui wartawan Kompas Wisnu Dewabrata di media center gedung Peace Palace, tempat seluruh pertemuan akan berlangsung, menjelaskan, pihaknya telah menyediakan sedikitnya 300 unit komputer dan sambungan internet, serta 48 booth untuk media elektronik di lokasi ini.
Seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa saat ditemui Kompas Senin kemarin, sejumlah isu hangat akan menjadi topik pembahasan yang akan dibahas dalam KTT ke-21 ASEAN kali ini. Isu-isu hangat itu seperti sengketa Laut China Selatan, masalah Rohingya, dan juga sejumlah isu ekonomi lain.
Organisasi ASEAN berencana membentuk Komunitas Bersama ASEAN tahun 2015, di mana di antara kesepuluh Negara tadi akan memiliki kesalingterkaitan, baik dalam konteks politik dan keamanan, ekonomi, serta social dan budaya (ASEAN Connectivity).
Dalam KTT ASEAN kali ini juga direncanakan penandatanganan adopsi Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN sekaligus pembentukan Institut Perdamaian dan Rekonsiliasi ASEAN (AIPR), selain juga pengesahan kesepakatan ekonomi lainnya, baik antar ASEAN maupun dengan Negara mitra wicara lain.
Editor : Marcus Suprihadi
Sumber: http://internasional.kompas.com/read/2012/11/16/12363763/2.000-an.Lebih.Wartawan.Liput.KTT.ASEAN

AS Akan Tingkatkan Diplomatik Ekonomi Asia
2012-11-18 15:13:28 CRI

Di samping mengalih titik berat strategis ke Asia-Pasifik, AS juga akan meningkatkan diplomatik ekonomi di Asia. Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton di Singapura kemarin (17/11). Hillary Clinton mengatakan, faktor ekonomi semakin menentukan konfigurasi strategis, sejumlah negara kuat non militer juga dapat menjadi negara besar global dengan kekuatan ekonomi. Tahun lalu dia mengemukakan konsep " taktik diplomatik ekonomi ", AS sedang mengatur titik berat diplomatik, meletakkan ekonomi pada posisi yang lebih penting dan menemukan solusi atas tantangan strategis dari lapisan ekonomi.

Wen Jiabao Tiba di Phnom Penh
2012-11-18 16:43:21 CRI

Perdana Menteri Tiongkok Wen Jiabao sore hari ini ( 18/11 ) tiba di Phnom Penh, ibukota Kamboja untuk menghadiri pertemuan pemimpin Tiongkok-ASEAN ke-15, KTT genap 15 tahun kerja sama ASEAN dengan Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan dan KTT Asia Timur ke-7 serta mengadakan kunjungan resmi di Kamboja. Wen Jiabao menyatakan kepada wartawan di tengah perjalanan ke Phnom Penh, bahwa kerja sama Asia Timur berkembang cepat dan mencapai keberhasilan, namun menghadapi pula tantangan. Di bawah latar belakang melambannya pemulihan ekonomi dunia dan ekonomi Asia Timur mengalami tekanan penurunan, maka satu-satunya pilihan tepat adalah koordinasi dan bersatu padu mengatasi kesulitan.
Sumber: http://indonesian.cri.cn/201/2012/11/18/1s133078.htm


TUNTASKAN MASALAH, BP PLC BUYBACK SAHAM US$5,9 MILIAR
Minggu, 18 November 2012 | 17:19 WIB; Newswire

LONDON: BP Plc berencana membelanjakan dana sebesar 3,7 miliar pound atau US$5,9 miliar untuk membeli kembali sahamnya (buyback) setelah kesepakatan pada pekan lalu untuk membayar penalti terkait bencana the Deepwater Horizon. Kabar tersebut dilansir oleh Sunday Times, tanpa mencantumkan sumber. BP menyatakan (15/11) akan membayar penalti sebesar US$4,5 miliar untuk menyelesaikan perkara hukum dan tuntutan atas kecelakaan di salah satu fasilitas pengeboran lepas pantainya. Pada 2010, fasilitas pengeboran perseroan di Teluk Meksiko meledak dan menewaskan 11 pekerja, serta menumpahkan minyak mentah ke lautan. Kecelakaan ini disebut dengan bencana the Deepwater Horizon. Dengan pembayaran denda ini, maka BP tidak perlu menghadapi tuntuan berikutnya dari pengadilan federal Amerika Serikat (AS), tapi mungkin masih harus membayar lebih untuk mengatasi aksi protes masyarakat. Sunday Times mengungkapkan perusahaan minyak asal Inggris itu yakin dapat berhemat hingga 3,7 miliar pound dengan memulihkan harga sahamnya yang anjlok hingga lebih dari 30% setelah kecelakaan tersebut. (03/arh)
Sumber:http://m.bisnis.com/articles/tuntaskan-masalah-bp-plc-buyback-saham-us$5-9-miliar 
Sumber> Radio China Internasional : http://indonesian.cri.cn/news09.htm

Obama akan Desak Myanmar Putus Hubungan Korut
LA Times; Minggu, 18 November 2012, 08:30 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Barack Obama berencana membahas hubungan militer antara Myanmar dan Korea Utara saat kunjungannya ke Myanmar. Obama yang tengah dalam perjalanan menuju Asia tersebut akan mendesak Myanmar memutus hubungan militer dengan Korea Utara.
Presiden AS Barack Obama berangkat menuju Myanmar, Sabtu (17/11) waktu AS atau Ahad (18/11) waktu Asia. Menggunakan pesawat Air Force One, rombongan Obama bertolak ke Asia dan dijadwalkan akan berkunjung pula ke Thailand dan Kamboja sebelum mendarat di Myanmar.
Wakil Penasihat Keamanan Nasional AS, Ben Rhodes mengatakan, Obama akan menghelat dialog dengan pemerintah Myanmar terkait hubungan dengan Korea Utara. Pemerintah AS melihat hubungan militer kedua negara dapat memicu banyak masalah terutama terkait reformasi demokrasi Myanmar.
"Presiden akan berdialog dengan pemerintah Burma (Myanmar) tentang perlunya mengurangi hubungan mereka dengan Korea Utara. Kami melihatnya (hubungan tersebut) sebagai masalah dimana mereka (Myanmar) telah mulai bergerak ke arah positif (Reformasi demokrasi). Kami ingin memperkuat tindakan itu dan sekali lagi, melihat Burma memutuskan hubungan militer dengan Korea Utara," tuturnya.
Seperti dikabarkan, Obama berkunjung ke Myanmar dalam upaya permasalahan demokrasi dan kekerasan etnis di yang terus merenggut hak Muslim Rohingya di negara Asia Tenggara tersebut.

"Selain reformasi demokrasi, kami pun prihatin dengan konflik etnis yang terus berlangsung di Burma (Myanmar)," tutur Rhodes.
Tur Obama akan menjadi perjalanan bersejarah. Pasalnya, ia merupakan presiden AS pertama yang berkunjung ke Myanmar. Obama dijadwalkan kembali ke Washington Rabu pagi mengingat terdapat masalah internal yakni pajak AS yang harus diselesaikan Obama. Konflik internasional antara Gaza dan Israel pun merenggut banyak perhatian Obama.

Redaktur: Fernan Rahadi
Reporter: Afriza Hanifa
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/12/11/18/mdnsft-obama-akan-desak-myanmar-putus-hubungan-korut


Obama Hadiri KTT ASEAN
Minggu, 18 November 2012, 13:26 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH – Presiden AS Barack Obama dijadwalkan tiba di Phnom Penh, Senin (19/11). Ia akan mengikuti pertemuan para pemimpin ASEAN-Amerika Serikat.
Pertemuan ini masih terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-21 yang berlangsung mulai 18 November.
Obama akan tiba bersama Menlu AS Hillary Rodham Clinton. Sebelumnya, mereka mengunjungi Myanmar. Keduanya akan meninggalkan Phnom Penh pada Kamis (20/11).
Selain mengikuti pertemuan dengan negara-negara ASEAN, Amerika Serikat juga hadir pada KTT Asia Timur ke-7.
Lawatan luar negeri Obama kali ini merupakan yang pertama setelah ia terpilih kembali sebagai presiden AS. Tercakup di dalamnya pula, kunjungan ke Thailand. Amerika berkepentingan besar dalam membina hubungan dengan ASEAN untuk menghadapi kian kuatnya pengaruh Cina di kawasan ini.
ASEAN meliputi kawasan dengan jumlah penduduk mencapai 600 juta jiwa dengan total pendapatan 1,85 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16.500 triliun. Perhimpunan bangsa-bangsa ini akan meningkatkan status menjadi Masyarakat ASEAN pada 2015.
Perdana Menteri Cina, Wen Jiabao, juga hadir pada rangkaian acara tersebut, Demikian pula Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak, PM Jepang Yoshihiko Noda, PM India Manmohan Singh, PM Australia Julia Gillard, dan PM Selandia Baru John Key.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Arys Hilman, laporan langsung dari Phnom Penh
Sumber:http://www.republika.co.id/berita/internasional/asean/12/11/18/mdo6sx-obama-hadiri-ktt-asean

AS Bela Israel dan Salahkan Palestina
Minggu, 18 November 2012, 09:1

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, melakukan pembicaraan telepon dengan Perdana Menteri Turki, Tayyip Erdogan, Sabtu waktu setempat.
Mereka membahas bagaimana kedua negara bisa membantu mengakhiri meningkatnya kekerasan antara Israel dan Palestina di Jalur Gaza.
Ben Rhodes, deputi penasehat keamanan nasional Gedung Putih, mengatakan kepada wartawan bahwa Amerika Serikat menginginkan hal yang sama seperti keinginan Israel yang ingin berdamai. AS ingin mengakhiri serangan-serangan roket terhadap Israel oleh para pejuang Palestina di Gaza.
''Amerika Serikat menekankan diplomasi dan de-eskalasi sebagai kunci untuk memecahkan konflik,'' kata Rhodes menambahkan.

Israel Serang Gaza Gunakan Senjata Terlarang
Minggu, 18 November 2012, 06:22 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Unit Komite Kesehatan (UHCC) menuduh bahwa penjajah Israel sengaja menargetkan anak-anak dan perempuan Gaza dengan menggunakan senjata yang dilarang di dunia internasional. Hal ini juga dikemukakan Alaa M Siraaj, Humas Rumah Sakit As-Syifa Gaza, kepada koresponden MINA di Jalur Gaza.
Siraaj mengungkapkan bahwa fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan banyaknya korban serangan rudal pesawat tempur Zionis yang tidak wajar. Siraaj juga menunjukkan foto-foto korban dengan tubuh mereka  hangus terbakar karena efek yang ditimbulkan senjata penjajah.
''Ini jelas merupakan efek kimia yang terkandung dalam rudal-rudal yang mereka jatuhkan,'' kata Siraaj seperti dikutip MINA.
Siraaj mengungkapkan kebengisan lainnya yang dilakukan oleh pihak Zionis dengan menjadikan sipil sebagai sasaran serangan mereka. Ada 11 bayi yang menjadi sasaran keberingasan Zionis tersebut. Selain korban dari anak-anak, tiga orang wanita dan empat manula telah menjadi korban serangan Zionis Israel.
Penargetan Israel terhadap anak-anak dan perempuan merupakan pelanggaran mencolok dalam hukum dan konvensi internasional. UHCC menyeru seluruh organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia serta WHO maupun UNICEF untuk melindungi anak-anak Palestina dari korban penargetan Israel.
Redaktur: Didi Purwadi
Sumber: MINA/Alresalah.ps
url: http://www.republika.co.id/berita/internasional/palestina-israel/12/11/18/mdnnh8-israel-serang-gaza-gunakan-senjata-terlarang

Israel Serang Gaza Gunakan Senjata Terlarang
Minggu, 18 November 2012, 06:22 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Unit Komite Kesehatan (UHCC) menuduh bahwa penjajah Israel sengaja menargetkan anak-anak dan perempuan Gaza dengan menggunakan senjata yang dilarang di dunia internasional. Hal ini juga dikemukakan Alaa M Siraaj, Humas Rumah Sakit As-Syifa Gaza, kepada koresponden MINA di Jalur Gaza.
Siraaj mengungkapkan bahwa fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan banyaknya korban serangan rudal pesawat tempur Zionis yang tidak wajar. Siraaj juga menunjukkan foto-foto korban dengan tubuh mereka  hangus terbakar karena efek yang ditimbulkan senjata penjajah.
''Ini jelas merupakan efek kimia yang terkandung dalam rudal-rudal yang mereka jatuhkan,'' kata Siraaj seperti dikutip MINA.
Siraaj mengungkapkan kebengisan lainnya yang dilakukan oleh pihak Zionis dengan menjadikan sipil sebagai sasaran serangan mereka. Ada 11 bayi yang menjadi sasaran keberingasan Zionis tersebut. Selain korban dari anak-anak, tiga orang wanita dan empat manula telah menjadi korban serangan Zionis Israel.
Penargetan Israel terhadap anak-anak dan perempuan merupakan pelanggaran mencolok dalam hukum dan konvensi internasional. UHCC menyeru seluruh organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia serta WHO maupun UNICEF untuk melindungi anak-anak Palestina dari korban penargetan Israel.

Redaktur: Didi Purwadi
Sumber: MINA/Alresalah.ps
url:http://www.republika.co.id/berita/internasional/palestina-israel/12/11/18/mdnnh8-israel-serang-gaza-gunakan-senjata-terlarang
Hamas: Israel Akan Membayar Kejahatan Mereka
Minggu, 18 November 2012, 08:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Sami Abu Zuhri, jubir Hamas, menegaskan bahwa serangan Israel terhadap rumah keluarga Shalah di Jalur Gaza  utara adalah bukti sebagai serangan yang disengaja atas warga sipil Palestina. Serangan telah melukai 30 warga Palestina.
''Israel akan membayar harga dari kejahatan mereka yang sudah melampaui batas dan hukum,'' kecam Abu Zuhri dalam pernyataan pers tertulisnya, Sabtu (17/11), seperti dikutip infopalestina.
Abu Zuhri juga menilai ancaman Israel akan menggelar serangan darat tidak akan menggentarkan Hamas dan bangsa Palestina. Israel justru akan menyesal dengan keputusan itu.

Berita Terkait Lainnya:
Kirim Pesan SOS ke Obama, Warga Kamboja Ditahan
Wahyu Dwi Anggoro; Jum'at, 16 November 2012 16:17 wib
PHNOM PENH - Delapan warga Kamboja ditangkap oleh kepolisian karena menulis tanda SOS atau pesan darurat di sebelah foto Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama. Tanda tersebut mereka buat untuk meminta tolong kepada Obama, agar mencegah rumah mereka digusur oleh Pemerintah Kamboja.

Warga yang ditahan itu menulis tanda SOS di atap rumah mereka, yang terletak tidak jauh dari bandara di Ibu Kota Phnom Penh. Bandara itu akan menjadi tempat pendaratan pesawat kepresidenan Obama saat ia melakukan kunjungannya ke Kamboja. Obama melakukan kunjungan ke Kamboja untuk mendatangi KTT ASEAN yang akan diselenggarakan pada minggu ini. Obama akan menjadi presiden AS pertama yang melakukan kunjungan ke Kamboja.
Aktivis HAM mengatakan, Pemerintah Kamboja melakukan penahanan tersebut untuk menjaga reputasinya di dunia internasional. Pemerintah Kamboja tentunya tidak ingin tercoreng citranya, di saat Kamboja menjadi tuan rumah dari acara bertaraf internasional. "Pihak Kepolisian menangkap kedelapan warga itu hanya untuk menanyakan motif dari tindakan mereka," ujar Juru Bicara kepolisian Kamboja, Kirt Chantharith, seperti dikutip AFP, Jumat (16/11/2012). Sebagai persiapan dibukanya KTT ASEAN, Pemerintah Kamboja juga telah membersihkan Ibu Kota Phnom Penh daripengemis dan pedagang jalanan. Kehadiran mereka dianggap membuat kota itu terlihat kumuh.(faj)
Dikunjungi Obama, Warga Myanmar Heboh
Wahyu Dwi Anggoro; Minggu, 18 November 2012 11:01 wib
YANGON - Kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama ke Myanmar menjadi pembicaraan hangat diantara warga Myanmar. Kunjungan Obama itu merupakan kunjungan Presiden AS yang pertama kalinya ke Myanmar dalam sejarah hubungan kedua negara tersebut.
Obama akan melakukan kunjungan selama enam jam ke kota Yangon, Myanmar. Dalam kunjungan tersebut Obama akan bertemu dengan Presiden Thein Sein dan pemimpin kelompok oposisi Aung San Suu Kyi. Obama juga akan melakukan kunjungan ke Universitas Yangon yang selama ini dianggap sebagai pusat kegiatan kelompok oposisi Myanmar.
Dalam kunjungannya ke Myanmar, Obama hanya akan mendatangi kota Yangon dan tidak pergi ke ibu kota Myanmar, Nyapyidaw. Banyak kalangan yang menyetujui tindakan tersebut. “Saya senang Obama tidak berkunjung ke Nyapyidaw, Nyapyidaw hanyalah tempat rezim militer berkumpul," ujar Than Lwin, seorang guru dari negara bagian Kachin Seperti dikutip Associated Press, Minggu (18/11/2012).
Banyak warga Myanmar yang berharap terhadap kunjungan Obama tersebut. “Saya kira AS akan membantu masyarakat Myanmar, Tidak seperti China yang hanya berurusan dengan pemerintah saja. Kami sangat berharap AS dapat membantu kami”, ujar Wizaya seorang biksu.
Namun ada juga warga Myanmar yang skpetis terhadap kedatangan Obama tersebut. “Selama 50 tahun AS tidak pernah membantu rakyat Myanmar yang ditindas rezim militer. Saya kira Obama daang hanya untuk kepentingan ekonomi, perusahaan-perusahaan AS ingin membuka bisnisnya di Myanmar," ucap Hla Shwe seorang tahanan politik yang pernah dipenjara selama 25 tahun oleh rezim militer Myanmar.
Di bawah Presiden Thein Sein, Myanmar melakukan prosees reformasi yang mengakhiri berkuasanya rezim militer di negara tersebut. Thein Sein melepaskan tahanan-tahanan politik, melonggarkan sensor pemerintah, dan mengizinkan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi masuk dalam parlemen.(faj)

Sumber:http://international.okezone.com/read/2012/11/17/411/719611/dikunjungi-obama-warga-myanmar-heboh
China: Konflik Laut China Selatan Tak Halangi KTT Asia Timur
Wahyu Dwi Anggoro; Sabtu, 17 November 2012 18:05 wib
PHNOM PENH - China menyatakan, sengketa yang terjadi atas Kepulauan Spratly tidak akan menganggu jalannya KTT Asia Timur yang akan diadakan di Phnom Penh, Kamboja minggu ini. China berhadapan dengan negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei dalam klaimnya atas Kepulauan yang terletak di perairan Laut China Selatan itu.

Wakil Menteri Luar Negeri China Fu Ying mengatakan bahwa sengketa atas Kepulauan Spratly tersebut masih berada dalam tahap wajar. Menurutnya sengketa wilayah ini masih dapat dikendalikan oleh negara-negara yang terlibat.
“Banyak orang menganggap situasi di Laut china Selatan saat ini sudah genting. Padahal selama ini China dan negara-negara yang terkait lainnya berhasil menjaga agar konflik tidak meningkat," ujar Fu Ying, seperti dikutip Reuters, Sabtu (17/11/2012).
“Negara-negara di kawasan dapat menyelesaikan konflik yang terjadi melalui jalur negosiasi damai," tambahnya.
Fu Ying memperingatkan pihak lain tidak perlu mencampuri sengketa yang dimiliki oleh china dengan beberapa negara Asia Tenggara. “ Bila pihak lain ingin ambil bagian, mereka harus memberikan kontribusi yang positif dan tidak hanya melakukan provokasi," ucapnya.
Pernyataan kerasnya tersebut dapat dikaitkan dengan kehadiran Amerika Serikat (AS) di kawasan Asia yang makin menguat. AS selama ini tidak rela melihat negara-negara di Asia mulai terpengaruh dengan meningkatnya kekuatannya China.
KTT Asia Timur merupakan bagian acara dari KTT ASEAN yang akan diselenggarakan pada 18 hingga 20 November di Ibu Kota Kamboja, Phnom Penh. Selain diikuti oleh negara anggota ASEAN, KTT Asia Timur juga dihadiri oleh kepala negara atau pemerintah dari negara-negara penting, antara lain AS, China, Rusia, dan India.(faj)

Sumber : http://international.okezone.com/read/2012/11/17/413/719594/china-konflik-laut-china-selatan-tak-halangi-ktt-asia-timur

Kepala Negara Dunia Hadiri KTT ASEAN dan Asia Timur
Penulis : Wisnu Dewabrata | Jumat, 16 November 2012 | 11:46 WIB
PHNOM PENH, KOMPAS.com - Sejumlah kepala negara, terutama kesepuluh negara anggota ASEAN, negara mitra wicara, serta perwakilan atau kepala institusi internasional dipastikan akan berdatangan di Phnom Penh, Kamboja, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dan KTT terkait lain, yang akan digelar di gedung Peace Palace.
Dari daftar kedatangan yang diterima Kompas di media center gedung Peace Palace, Jumat (16/11/2012), diketahui para kepala negara itu sudah akan mendarat di Phnom Penh sepanjang 17-19 November mendatang. Beberapa kepala negara mitra wicara ASEAN yang dijadwalkan hadir antara lain Perdana Menteri Jepang Yoshihiko Noda, Perdana Menteri India Manmohan Singh, dan Perdana Menteri China Wen Jiabao, ketiganya tiba di Phnom Penh pada Senin (19/11/2012). Sedangkan Perdana Menteri Australia Julia Gillard dan Perdana Menteri Selandia Baru dijadwalkan tiba, Selasa (20/11/2012).
Namun begitu rencana kedatangan Presiden Amerika Serikat terpilih kembali, Barrack Obama, masih belum dipastikan didaftar rencana ketibaan ini. Obama dipastikan akan mengadakan lawatan perdana setelah terpilih kembali ke tiga negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, bahkan Myanmar. Kunjungan itu dipastikan menjadi simbol penguatan kebijakan "Pivot Asia"negeri adidaya itu.
Dalam siaran persnya Kamis kemarin, pihak Gedung Putih memastikan Obama akan menggelar pertemuan dengan PM China dan Jepang, Selasa (20/11/2012), di pertemuan sampingan KTT Asia Timur (EAS), yang juga menjadi rangkaian acara KTT ASEAN kali ini.
Sementara itu beberapa pemimpin atau perwakilan institusi internasional yang dijadwalkan hadir antara lain Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani, Presiden Asian Development Bank Haruhiko Kuroda, Managing Director IMF Christine Lagarde, Direktur Jenderal WTO Lamy Lucien Fernand Pascal, dan Sekretaris Jenderal UNCTAD Supachai Panitchpakdi. Editor : Rusdi Amral

Sumber:http://internasional.kompas.com/read/2012/11/16/11464876/Kepala.Negara.Dunia.Hadiri.KTT.ASEAN.dan.Asia.Timur

Kawat Ucapan Selamat atas Terpilihnya Xin Jinping sebagai Sekjen PKT
2012-11-17 14:58:19 CRI
Baru-baru ini sejumlah pemimpin dari sebagian negara dan partai politik berturut-turut mengirim kawat atau surat kepada Tiongkok untuk mengucapkan selamat atas terpilihnya Xi Jinping sebagai Sekretaris Jenderal Komite Senteral Partai Komunis Tiongkok (PKT) ke-18. Presiden Uzbekistan Islam Karimov dalam suratnya menyatakanyakin bahwa dengan dukungan dari Xi Jinping, Uzbekistan dan Tiongkok akan melaksanakan Deklarasi Bersama tentang pembinaan hubungan kemitraan strategis bilateral demi kesejahteraan rakyat kedua negara.
Presiden Kyrgystan Almazbek Atambayev dalam kawat ucapan selamatnya mengatakan, dengan pimpinan PKT, Tiongkok telah mencapai hasil yang mengagumkan dalam pelaksaan keterbukaan, serta reformasi sosial dan ekonomi. Ia yakin, pedoman yang diteirma baik dalam Kongres Nasional ke-18 akan menguntungkan kedua negara untuk memperkokoh hubungan persahabatan dan saling menguntungkan.

Sumber: http://indonesian.cri.cn/201/2012/11/17/1s133061.htm
INFORMASI SEPUTARAN ASEAN 17 - 18 Nov 2012
Minggu, 18 November 2012
READMORE....!!

Senin, 12 November 2012

KLAIM PEMERINTAH RI ATAS (WILAYAH) PAPUA PERSFEKTIF HUKUM


KLAIM PEMERINTAH RI
ATAS (WILAYAH) PAPUA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN RI
Oleh: WPapuani


PASAL 33 UUD 1945
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pengertian Hak Atas Tanah Menurut UUPA

Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam  yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada Negara untuk:
  1. Mengatur dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,  persediaan  dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; 
  2. Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa; 
  3. Menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pada pasal 33 ayat 3 dan UU No. 5 tahun 1960 pasal 2 (ayat 2) – UUPA yang menyatakan bahwa Negara berhak untuk mengatur pemilikan, peruntukan, peralihan dan pendaftaran atas hak Bangsa Indonesia.

Hak Penguasaan Atas Tanah.

Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang di hakinya. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolo ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah. 
Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Juga beraspek privat dan publik. Penguasaaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, misalnya pemilik tanah mempergunakan atau mengambil mamfaat dari tanah yang dihaki, tidak diserahkan kepada pihak lain. Ada juga penguasaan yuridis, yang biarpun memberikan kewenangan untuk menguasai tanah yang dihaki secara fisik, pada kenyataanya penguasaan fisiknya dilakukan oleh pihak lain, misalnya seseorang yang memiliki tanah tidak mempergunakan tanahnya sendiri akan tetapi disewakan kepada pihak lain, dalam hal ini secara yuridis tanah tersebut dimiliki oleh pemilik tanah akan tetapi secara fisik dilakukan oleh penyewa tanah. Ada juga penguasaan secara yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik, misalnya kreditor (bank) pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan tanah secara yuridis atas tanah yang dijadikan agunan (jaminan), akan tetapi secara fisik penguasaan tetap ada pada pemilik tanah.
Penguasaan yuridis dan fisik atas tanah tersebut diatas dipakai dalam aspek privat atau keperdataan sedang penguasaan yuridis yang beraspek publik dapat dilihat pada penguasaan atas tanah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 2 UUPA.
Pengaturan hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah RI dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: 
  • Hak penguasaan atas tanah sebagai Lembaga Hukum. Hak penguasaan atas tanah ini belum dihubungkan antara tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai pemegang haknya. 
  • Hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum yang konkret.Hak penguasaan atas tanah ini sudah dihubungkan antara tanah tertentu sebagai obyek dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya.
Hierarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam UUPA dan Hukum Tanah Nasional, adalah sebagai berikut: 
  • Hak Bangsa Indonesia atas tanah. Hak Bangsa Indonesia atas tanah ini merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dan meliputi semua tanah yang ada dalam wilayah negara, yang merupakan tanah bersama, bersifat abadi dan menjadi induk bagi hak-hak penguasaan yang lain atas tanah (lihat pasal 1 ayata (1)-(3) UUPA. 
  • Hak Menguasai dari Negara atas tanah. Hak menguasai dari negara atas tnah bersumber pada Hak Bangsa Indonesia atas tanah, yang hakikatnya merupakan penugasan pelaksanaan tugas kewenagan bangsa yang mengandung unsur hukum publik. Tugas mengelola seluruh tnah bersama tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh seluruh Bangsa Indonesia, mka dala penyelnggaraannya, Bangsa Indonesia sebagai pemegang hak dan pengemban amanat tersebut, pada tingkatan tertinggi dikuasakan kepada Negara Republik Indonesia sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (lihat pasal 2 ayat (1) UUPA). Isi wewenang hak menguasai dari negara atas tanah sebagaimana dimuat dalam pasal 2 ayat (2) UUPA, adalah:
  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah (lihat pasal 10, 14, 15 UUPA);
  2. Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan tanah (lihat pasal 7, 16, 17, 53 UUPA);
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dan perbuatan –perbuatan hukum yang mengenai tanah (lihat pasal 19 Jo PPNo. 24/1997). Hak menguasai dari negara adalah pelimpahan wewenang publik oleh hak bangsa. Konsekuensinya, kewenangan tersebut hanya bersifat publik semata. Tujuan hak menguasai dari negara atas tanah, yatitu untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang berdeka, berdaulat, adil dan makmur (lihat pasal 2 ayat (3) UUPA).
  • Hak ulayat masyarakat Hukum adat.
Menurut pasal 1 Permen Aggraria/Kepala BPN No. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang dimaksud dengan hak ulayat adalah kewenangan menurut adat yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil mamfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah secara turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah yang bersangkutan. Hak ulayat masyarakat hukum adat dinyatakan masih ada apabila memenuhi 3 unsur, yaitu: 
  1. Masih ada suatu kelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu 
  2. Masih adanya wilayah/tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut 
  3. Masih adanya tatanam hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
  • Hak perseorangan atas tanah. Hak-hak perseorangan atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya (perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama atau badan hukum) untuk memakai, dalam arti menguasai, menggunakan , dan atau mengambil mamfaat dari bidang tanah tertentu.
    • Hak –hak atas tanah. Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah atau mengambil mamfaat dari tanah yang dihakinya (lihat pasal 16 dan 53 UUPA Jo. PP No 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah). 
    • Wakaf tanah Hak Milik. Wakaf tanah hak milik adalah hak penguasaan atas tanah bekas tanah hak milik, yang oleh pemiliknya dipisahkan dari harta kekayaannya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam (lihat pasal 49 ayat (3) UUPA Jo. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Jo. Permendagri No. 6/1977 tentang Tata cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik). 
    • Hak Tanggungan. Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan kepada hak atas tanah termasuk atau tidak termasuk benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Hak Tanggungan dapat dibebankan kepada Hak Milik, HGU, HGB dan Hak Pakai atas Tanah Negara (lihat pasal 25, 33, 39 dan 51 UUPA Jo. UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah). 
    • Hak Milik atas satuan rumah susun. Hak Milik Atas Satuan Tumah susun yaitu hak atas tanah yang diberikan kepada sekelompok orang secara bersama dengan orang lain. Pada Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah susun, hak atas tanahnya dimiliki atau dikuasai secara bersama-sama oleh seluruh pemilik satuan rumah susun. Hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh sekuruh satuan rumah susun dapat berupa Hak Milik, HGB atau Hak Pakai atas tanah Negara (lihat pasal 4 ayat (1) UUPA Jo. UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun)
Hak-hak Atas Tanah yang bersifat tetap (pasal 16 UUPA)

Hak-hak Atas Tanah.

Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorangan baik warga negara Indonesia mapupun warga negara asing, sekelompok orang secara bersama-sama, dan badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya dibagi menjadi 2, yaitu:  
  • Kewenangan umum. Wewenang yang bersifat umum yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya, termasuk juga tubuh bumi dan air danruang yang ada di atasnya sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain. 
  • Kewenangan khususWewenang yang bersifat khusus yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya, misalnya wewenangpada tanah Hak Milik adalah dapat untuk kepentingan pertanian dan atau mendirikan bangunan, HGB untuk mendirikan bangunan, HGU untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. 
Macam-macam hak atas tanah: 
Macam-macam Hak atas tanah sesuai pasal 16 Jo 53 UUPA,  dapat dikelompokkkan menjadi 3 bidang, yaitu: 
  1. Hak atas tanah yang bersifat tetap. Hak-hak atas tanah ini akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan undang-undang yang baru. Contoh: HM. HGU, HGB, HP, Hak Sewa untuk Bangunan dan Hak Memungut Hasil Hutan. 
  2. Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Hak atas tanah yang akan lahir kemudian, yang akan ditetapkan dengan undang-undang. 
  3. Hak atas tanah yang bersifat sementara. Hak atas tanah ini sifatnya sementara, dalam waktu yang singkat akan dihapus dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA. Contoh: Hak Gadai,, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian. 
Dari segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu:
  1. Hak atas tanah yang bersifat primer. Yaitu hak atas tanah yang bersala dari tanah negara. Contoh: HM, HGU, HGB Atas Tanah Negara, HP Atas Tanah Negara. 
  2. Hak atas tanah yang bersifat sekunder. Hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain. Contoh: HGB Atas Tanah Hak Pengelolaan, HGB Atas Tanah Hak Milik, HP Atas Tanah Hak Pengelolaan, HP Atas Tanah Hak Milik, Hak Sewa Untuk Bangunan, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya  macam-macam  hak  atas  permukaan  bumi,  yang  di sebut  tanah,  yang  dapat diberikan  kepada  dan  di punyai  oleh  orang-orang  baik  sendiri  maupun  bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). pasal  ini  memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan  penggunaan  tanah  itu  dalam  batas-batas  menurut  undang-undang  ini  dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Jenis jenis Hak Atas Tanah

  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Pakai
  4. Hak Sewa
  5. Hak Membuka Tanah
  6. Hak Memungut Hasil Hutan
Hak Milik
  • Hak  milik  adalah  hak  turun-temurun,  terkuat  dan  terpenuh  yang  dapat  dipunyai  orang atas tanah
  • Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
  • Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (bank Negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan social)
  • Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang
  • Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.
Hak Guna Usaha
  • Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
  • Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dnegan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
  • Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara
  • Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
  • Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
  • Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan
Hak Guna Bangunan
  • Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
  • Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah
  • Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
  • Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani  Hak Tanggungan
Hak Pakai
  • Hak  pakai  adalah  hak  untuk  menggunakan  dan/atau  memungut  hasil  dari  tanah  yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban  yang  ditentukan  dalam  keputusan  pemberiannya  oleh  pejabat  yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian  sewa-menyewa  atau  perjanjian  pengolahan  tanah,  segala  sesuatu  asal  tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang.
  • Hak pakai dapat diberikan :
    1. Selama  jangka  waktu  yang  tertentu  atau  selama  tanahnya  dipergunakan  untuk keperluan yang tertentu; 
    2. Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. 
    3. Pemberian  hak  pakai  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat  yang  mengandung  unsur-unsur pemerasan.
  • Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
    1. Warga negara Indonesia. 
    2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia. 
    3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 
    4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin penjabat yang berwenang.
Hak  pakai  atas  tanah  milik  hanya  dapat  dialihkan  kepada  pihak    lain,  jika  hal  itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

Hak Sewa
  • Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan  tanah  milik  orang  lain  untuk  keperluan  bangunan  dengan  membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
  • Pembayaran uang sewa dapat dilakukan :
    1. Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu; 
    2. Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan. 
    3. Perjanjian  sewa  tanah  yang  dimaksudkan  dalam  pasal  ini  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
  • Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
    1. Warganegara Indonesia; 
    2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; 
    3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 
    4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan
  • Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena:
  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Penyertaan dalam modal
  4. Hibah
  5. Pewarisan
Hapusnya Hak Atas Tanah:
  1. Jangka waktu yang berakhir
  2. Dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  3. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegan haknya sebelum jangka waktunya berakhir
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Diterlantarkan
  6. Tanahnya musnah
  7. Beralih ke warganegara asing (khusus Hak Milik) atau badan hukum asing (khusus HGU dan HGB)
Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada diatasnya

Sesuai UU RI No.20 Tahun 1961, Pencabutan suatu kewenangan/ Hak-hak badan hukum/ usaha/ perusahaaan dapat dilakukan dengan permintaan yang diajukan oleh yang pihak-pihak yang berkepentingan kepada Presiden RI dengan perantara Menteri Agraria, melalui Kepala Inspeksi Agraria (pasal 2 ayat 1 dstnya).

West Papua, 13 November 2012

Referensi penulisan : 
  1. UUD NEGARA RI 1945 Pasal 32; 
  2. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 Ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 
  3. PP NO. 40 tahun 1996 Tentang Hak Pakai Atas Tanah; 
  4. UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.



READMORE....!!
Loading...